JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit. Pejabat di Kemendag ini diketahui memiliki harta kekayaan Rp4,4 miliar.
Menilik laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2021 untuk periodik 2020. Dia melaporkan harta kekayaan tahunan saat masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag.
Saat itu, ia melaporkan memiliki harta kekayaan mencapai Rp4.487.912.637 (Rp4,4 miliar). Adapun, harta kekayaan Indrasari terdiri dari tiga unit tanah dan bangunan senilai Rp3,35 miliar. Tiga unit tanah dan bangunan milik Indrasari itu berlokasi di Tangerang Selatan dan Bogor. Tiga aset tanah dan bangunan Indrasari tercatat hasil sendiri.
Indrasari juga memiliki harta lainnya berupa satu unit motor merek Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp10,5 juta. Kemudian, mobil Honda Civic tahun 2017 senilai Rp435 juta. Satu unit motor dan mobil milik Indrasari jika ditotal senilai Rp445 juta.
Indrasari tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya sekira Rp68,2 juta. Selanjutnya, kas dan setara kas senilai Rp872 juta. Namun Indrasari juga memiliki utang sejumlah Rp248 juta. Jika diakumulasikan keseluruhan, total harta kekayaan Indrasari mencapai Rp4.487.912.637 (Rp4,4 miliar).
Dalam perkaranya, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA; serta General Manager PT Musim Mas berinisial PT.MM
Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan permufakatan jahat. Permufakatan jahat itu terjadi antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.
Pemberi izin diduga telah menerbitkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Para eksportir ditolak izinnya karena mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestik Price Obligation (DPO).
Kemudian juga, para eksportir diduga tidak mendistribusikan CPO dan
RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestik Price Obligation (DPO).
Kemudian juga, para eksportir diduga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 20% dari total ekspor. ()