Tri Indroyono

Jaksa Agung Berkomitmen Jaga Institusi

JAKARTA,  SUDUTPANDANG. ID – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menyatakan komitmennya menjaga marwah institusi Kejaksaan dengan menerapkan profesionalitas dan integritas di jajaran insan Adhyaksa.

“Profesionalitas dan integritas harus melekat dan tertanam dalam insan kejaksaan,” ujar Burhanuddin dalam webinar bertajuk ‘Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern’ yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Rabu (15/12/2021).

Kemenkumham Bali

Burhanuddin mengatakan, Kejakasaan juga telah melakukan berbagai terobosan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya dengan mengedepankan restorative justice alias keadilan restoratif

Menurut dia, aturan tersebut guna mengubah paradigma peradilan pidana dari hanya berorientasi pemidaan menjadi penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait.

Komitmen penegakan hukum di bidang korupsi juga cukup konsisten. Bahkan Kejaksaan sudah menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi seperti yang diterapkan kepada Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.

BACA JUGA  Komentar Mahfud soal Komitmen Ketua Kamar TUN MA Bantu Satgas BLBI

“Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Burhanuddin.

Tidak hanya hukuman yang bisa menimbulkan efek jera, Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan juga turut gencar melakukan pengembalian aset-aset negara dari pelaku korupsi melalui Pusat Pengembalian Aset (PPA).

Selain itu, terdapat penambahan kewenangan lainnya yang diatur dalam UU Kejaksaan seperti penyadapan dan penguatan peran intelijen Kejaksaan.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, setuju bahwa UU Kejaksaan harus memperkuat kewenangan Kejaksaan, alih-alih dipreteli.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Asrul Sani mengapresiasi kinerja Kejaksaan dalam beberapa tahun belakangan.

“Kalau dari sisi jumlah kerugian negara, maka dalam sekira dua tahun terakhir ini, kasus-kasus korusi yang dibawa ke pengadilan oleh Kejaksaan ini sudah jauh melebihi dari nilai kasus korupsi yang dibawa oleh KPK,” terang Asrul.

BACA JUGA  Lantunan Ayat Suci Berkumandang Saat Peresmian Gedung Menara Kartika Adhyaksa

Senada, Ketua Advokat Perekat Nasional Petrus Salestinus menilai posisi Kejaksaan ST Burhanuddin sudah mulai memperlihatkan taring untuk mewujudkan peran dan posisi Kejaksaan. Soal aturan restorative justice, misalnya. “Diterapkannya restoratif justice, sebetulnya Kejaksaan Agung memasuki bidang penegakkan hukum yang progresif karena sudah memasuki apa yang ada di hati nurani masyarakat,” kata Petrus. “Tinggal sekarang dengan peraturan ini, Kejaksaan harus merangkul dan mengakomodir bagaimana peran lembaga adat di desa, masyarakat adat, dan tokoh adat, agar dalam menjalankan restorative justice peran mereka tidak hilang,” tandas dia.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengingatkan bahwa kejaksaan yang modern bukan hanya sekadar membalas kejahatan dengan hukuman.

Tinggalkan Balasan