Tri Indroyono

Jaksa Agung: Internalisasi KUHP Baru Harus Efektif, Kontinyu dan Massif

Teks foto: Jaksa Agung RI, Burhanuddin. (Puspenkum Kejagung

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau tjajarannya melakukan internalisasi KUHP baru secara efektif, kontinyu dan massif di seluruh satuan kerja, sebelum diterapkan tiga tahun ke depan.

“Di penghujung tahun ini, bahwa sejarah baru tercipta dalam tonggak perjalanan pembaharuan hukum pidana nasional, dimana Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa yang berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga terlepas dari belenggu budaya kolonial,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam arahan kunjungan kerjanya di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Selasa (20/12/2022).

Kemenkumham Bali

Jaksa Agung mengatakan bahwa penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, sebagai respon terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku.

BACA JUGA  OC Kaligis: Antara Valencya, Jaksa Agung dan Novel Baswedan

“KUHP yang baru disahkan mengatur beberapa pembaharuan antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.

Selain itu, KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus, karena dalam KUHP yang baru tersebut juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus.

“Oleh karena itu, dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku 3 tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut melalui sosialisasi dan pelatihan internal agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung.

BACA JUGA  Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Kematian Dante

Kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen yang berkolaborasi dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dapat ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum guna memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat untuk meluruskan persepsi masyarakat.

Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, pungkasnya.

Sementara itu, dalam kunjungan kerjanya Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung. (05)

Tinggalkan Balasan