Hemmen

Catatan Hukum OC Kaligis: Novel Baswedan versus Firli Bahuri

OC Kaligis Catatan Hukum
Catatan Hukum O.C. Kaligis: Novel Baswean versus Firli Bahuri (Foto:Dok.SP)

Catatan Hukum O.C. Kaligis

Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023

1. Sejak revisi UU KPK (UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor.30 tentang KPK) yang mewajibkan semua penyidik mengikuti ujian untuk dinobatkan jadi aparatur Sipil Negara (ASN), sejumlah penyidik yang tidak lolos ujian melakukan perlawanan hukum, baik melalui perlawanan jalanan, maupun upaya hukum melalui pengadilan.

2. Salah seorang yang tidak lolos ujian adalah Penyidik Novel Baswedan yang sudah sejak semula tidak menyetujui dan melakukan perlawanan atas revisi UU KPK.

3. Kata mereka revisi UU KPK, justru melemahkan KPK antara lain dalam melakukan penyadapan.

4. Bahkan ketika Presiden melantik Dewan Pengawas, untuk memperkuat kedudukan Dewan Pengawas, kelompok yang tidak menyetujui pembentukan Dewan Pengawas, melakukan perlawanan.

5. Rupanya KPK khususnya penyidik, tidak setuju diawasi oleh Dewan Pengawas, agar mereka bisa bertindak sewenang-wenang.

6. Bahkan ketika Ketua KPK Firli Bahuri yang notabene atasan Novel Baswedan di Kepolisian, hendak dilantik selaku pimpinan KPK, sejak itu Novel Baswedan selalu melakukan perlawanan.

7. Bukti bahwa memang Novel Baswedan sudah sejak semula dan sampai detik ini, Novel Baswedan sama sekali tidak menyetujui pengangkatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

8. Mungkin karena Firli Bahuri tidak pernah hendak mengikuti kemauan Novel Baswedan.

9. Bahkan di bawah pimpinan Firli Bahuri, Novel Baswedan secara internal tidak lepas dari permusuhan-permusuhan antar pimpinan.

10. Ketika Dewan Pengawas KPK yang baru yang hendak dinobatkan sebagai Dewan Pengawas KPK, Novel Baswedan pun minta kepada Bapak Presiden untuk menunda pengangkatan tersebut.

11. Namun demikian, Bapak Presiden ternyata mengabaikan tuntutan Novel dan tetap mensahkan pengangkatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang baru.

12. Melalui ICW dan melalui sekelompok ahli hukum, Novel Baswedan berhasil mengumpulkan suara-suara mereka untuk melakukan perlawanan sekaligus menopang perjuangan Novel Baswedan agar tetap bisa bertahan sebagai Penyidik KPK.

13. Terakhir, gugatan TUN Novel Baswedan pun tidak dikabulkan Hakim Pengadilan TUN, dan akhirnya Novel Baswedan dijadikan pegawai di Mabes Polri.

14. Belum puas melihat Firli yang tetap bercokol sebagai Ketua KPK, di awal Agustus 2023, di Makassar, berita Novel mengenai kegagalan Firli Bahuri menangkap buron Harun Masiku, kembali menjadi berita utama.

15. Terhadap tuduhan Novel Baswedan, Firli Bahuri telah melakukan sanggahan, bahwa penangkapan Masiku tetap dilakukan oleh instansi terkait yang punya wewenang melakukan penangkapan, bekerja sama dengan petugas petugas luar negeri yang menjalin kerja sama dengan Indonesia.

16. Kelihatannya sampai detik ini Novel Baswedan punya “dendam kesumat” atas diri Firli Bahuri, yang menurut anggapannya adalah Firly Bahuri penyebab Novel Baswedan harus meninggalkan tugasnya sebagai Penyidik KPK.

17. Novel Baswedan sengaja lupa mengenai temuan hak angket KPK tahun 2018 sebelum Firli Bahuri memimpin KPK.

18. Betapa banyak temuan Hak Angket DPR-RI mengenai dugaan penyalahgunaan jabatan KPK, yang dapat dikategorikan sebagai “Kejahatan Jabatan”.

19. Termasuk penyanderaan saksi di Safe House agar keterangan saksi dapat direkayasa sesuai keinginan KPK.

20. Barang sitaan tidak disimpan di rumah penyimpanan barang bukti, termasuk penetapan sejumlah tersangka tanpa ditopang oleh keterangan dua orang saksi.

21. Lalu bagaimana dengan kasus dugaan korupsi Bibit-Chandra Hamzah, atau penetapan tersangka Abraham Samad, dan Bambang Widjoyanto?.

22. Belum lagi pertanyaan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menetapkan bahwa tersangka dugaan penganiayaan Novel Baswedan yang menyebabkan kematian Aan, tidak pernah tuntas ke pengadilan?.

23. Mengapa perintah pengadilan untuk segera mengadili Novel Baswedan tidak dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung?. Padahal Pengadilan Negeri Bengkulu telah melakukan register perkara sangkaan kasus duhaan pembunuhan terhadap Aan?.

24. Bahkan anak buah Novel Baswedan, anggota polisi Donny Juliansyah memberi kesaksian di media, mengenai keganasan Novel Baswedan selaku penyidik tersangka burung walet yang menyebabkan kematian Aan.

25. Donny mengaku sempat diperintahkan Novel Baswedan untuk merekayasa BAP kasus dugaan pembunuhan Aan. Untungnya penyidik Donny menolak.

26. Juga belum puas dengan kegadudan-kegaduhan yang diduga diciptakan Novel Baswedan, dia kembali melakukan fitnah terhadap Irjen Pol. Aris Budiman, Direktur Penyidikan KPK.

27. Akibatnya di depan DPR-RI Aris Budiman harus memberi klarifikasi terhadap dirinya atas keterangan yang tidak benar yang dilakukan Novel Baswedan.

28. Bagaimana pula dengan penetapan tersangka Prof. Denny Indrayana dalam kasus Payment Gateway?
29. Rupanya Novel Baswedan diduga bersekutu dengan Prof Denny Indrayana, sehingga Prof. Denny luput dari kritikan penegak hukum Novel Baswedan.

30. Masih mengenai kasus burung walet. Sebelum terlewati saya membaca sendiri dan sempat menginterview korban-korban kasus burung walet di Bengkulu, ketika disidik oleh Novel Baswedan.

31. Perlakuan Novel Baswedan terhadap terperiksa Burung Walet sungguh di luar batas-batas kemanusiaan.

32. Mereka mengaku distrum di kemaluan mereka, disiksa agar mereka mengakui perbuatan mereka .

33. Bahkan Aan terkena peluru panas, sehingga Aan harus menghembuskan napas terakhirnya.

34. Belum lagi ada tersangka yang salah tangkap, sempat juga kena strum oleh Novel Baswedan.

35. Semua kekejaman tersebut, sekalipun pengadilan telah memerintahkan agar Novel Baswedan diadili, diabaikan begitu saja oleh Kejaksaan Agung.

36. Itu sebabnya karena kelihatannya negara takut mengadili Novel Baswedan, tindakan Novel Baswedan melanggar hukum, makin menjadi-jadi.

37. Sebenarnya kalau Novel Baswedan adalah benar-benar pejuang penegakan hukum, kalau mau memperbaiki KPK, seharusnya Novel Baswedan memperbaiki diri sendiri.

38. Seharusnya Novel mengkritik para rekannya sesama penyidik KPK yang melakukan pelanggaran hukum, ketika Novel masih aktif sebagai Penyidik KPK, bahkan karena begitu terkenalnya Novel Baswedan di antara Penyidik KPK lainnya, sampai-sampai Novel sempat dijuluki sebagai “Penyidik Taliban”.

39. Semestinya Novel Baswedan memperbaiki atasannya pada saat itu, karena sesuai temuan Hak Angket DPRRI tahun 2018, terbukti KPK bukan KPK yang bersih..

40. Siapa tahu pula Novel Baswedan sebagai eks penyidik KPK, Novel Baswedan bisa menangkap sendiri Harun Masiku?.

41. Kalau mengamati cara-cara Novel Baswedan mengkritik penegak hukum lainnya, menjadi pertanyaan, ketika Novel Baswedan sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan, mengapa Novel Baswedan tidak menggugat para penyidik termasuk jaksa yang telah menetapkan bahwa berkas penganiayaan juncto pembunuhan Novel Baswedan, telah lengkap?.

42. Selama status Novel Baswedan masih tetap sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan, saya agak sinis melihat sikap Novel Baswedan sebagai penjuang kebenaran.

Semoga catatan hukum saya ini, membuka mata para pemerhati hukum mengenai siapa Novel Baswedan sebenarnya.

Dari saya:

Prof. Otto Coenelis Kaligis. Eks. Penghuni Sukamiskin, yang bukan OTT tetapi ditetapkan sebagai tersangka OTT, OTT selagi saya banding terhadap perkara saya yang dikalahkan. OTT di Medan dilakukan terhadap advokat Gerry yang memberi uang THR kepada Panitera, bukan kepada Hakim. Saat itu, pada 9 Juli 2015, saya berada di Denpasar, sedang membela perkara salah seorang klien. Dalam dunia suap menyuap, suap dilakukan untuk memenangkan perkara. Bukan untuk perkara yang kalah. Dibandingkan dengan dugaan suap kepada pimpinan Komisioner Bibit-Chandra Hamzah yang luput diadili, saya mestiya bebas. Ternyata saya memang target KPK, karena melalui buku-buku saya, saya sering mengkritik oknum-oknum KPK yang korup. Pengakuan ini saya lakukan karena saya tidak pernah malu, pernah dipenjarakan KPK di Sukamiskin, karena sampai detik ini saya tidak pernah merampok uang negara. Saya dipenjara untuk pemberian uang THR yang sama sekali tidak saya ketahui.(*)

BACA JUGA  Dituntut 9 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp29 M, Angin Prayitno: Zalim!
Barron Ichsan Perwakum