Hukum  

Jaksa Yakini Hakim Akan Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia

Jaksa Yanuar Adi Nugroho, S.H., M.H. (kiri) usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap LBP dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia di PN Jaktim, Senin (8/5/2023) Foto:Erfan SP
Kasi Pidum Kejari Jaktim, Yanuar Adi Nugroho, S.H., M.H. (kiri) usai sidang di PN Jaktim, Senin (8/5/2023) Foto:Erfan SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Yanuar Adi Nugroho meyakini Majelis Hakim akan menolak nota keberatan atau eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam putusan sela yang akan dibacakan pada Senin (22/5/2023) mendatang.

Hal itu disampaikan Yanuar usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invenstasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/5/2023).

Kemenkumham Bali

“Eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak berdasarkan hukum. Dan menurut kami bahwa surat dakwaan yang kami bacakan itu sudah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan KUHAP Pasal 143,” ujar Kasi Pidum Kejari Jaktim, Yanuar Adi Nugroho kepada Sudutpandang.id.

“Untuk sidang berikutnya yang akan dijadwalkan pada hari Senin, 22 Mai 2023, dengan agenda mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim. Kami yakin Majelis Hakim menolak eksepsi dari terdakwa dan melanjutkan sidang ke pembuktian pemeriksaan perkara,” kata Yanuar.

BACA JUGA  Korban yang Mengaku Ditipu Teman Sekampung Buka Suara

Adapun dalam sidang yang digelar Senin (8/5/2023), JPU telah menyampaikan tanggapannya atas eksepsi dari kedua terdakwa.

Majelis Hakim pimpinan Cokorda Gede Arthana menyatakan akan membacakan putusan sela dua pekan ke depan yakni Senin (22/5/2023).

“Demikian sudah kita dengar bersama tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa. Maka sidang selanjutnya pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim. Untuk putusannya kami tunda tanggal 22 Mei 2023,” kata Cokorda Gede Arthana.(Erfan/01)

Tinggalkan Balasan