Hemmen
Hukum  

Jaksa: Haris Azhar dan Fatia Seharusnya Minta Maaf ke LBP

Sidang Haris Azhar
Haris Azhar saat menjalani sidang di PN Jaktim, Senin (8/5/2023) Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti seharusnya meminta maaf kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Keduanya telah diberikan kesempatan sebanyak dua kali oleh LBP selaku pelapor. Namun keduanya tidak melakukannya.

Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

“Seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

“Oleh karena itu, Haris Azhar dan Fatia tidak memiliki itikad baik, karena keduanya tidak mau menyelesaikan masalah a quo secara damai,” sambung Jaksa.

BACA JUGA  Istri Penggugat Menangis Tak Terima Putusan Majelis Hakim Perkara PMH yang Dinilainya Tidak Adil di PN Jakarta Utara

Dalam perkara ini, Haris Azhar dan Fatia dakwa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut JPU, perbuatan Haris Azhar dan Fatiah dilakukan melalui akun YouTube yang dimiliki Haris Azhar.

Jaksa mendakwa Haris dan Fatia dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan JPU, Haris dan Fatia telah menyampaikan eksepsi pada 17 April 2023 lalu.

Menurut Haris Azhar Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM:022/JKT.TIM/EKU/03/2023, tertanggal 27 Maret 2023, atas nama dirinya batal demi hukum.(Erfan/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan