Hemmen
Berita  

Jelang Uji Kepatutan Kelayakan, DPR Sindir Kasus Hukum KPU-Bawaslu

KPU
Ilustrasi KPU

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID –  Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti masalah integritas jelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu).

Dia berkata, integritas penyelenggara dan pengawas pemilu merupakan salah satu kriteria utama dalam seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Kemenkumham Bali

Menurutnya, hal ini dilakukan berkaca pada kasus hukum yang memprihatinkan yang menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan beberapa waktu lalu.

“Yang pertama yang penting adalah aspek integritas, karena kita melihat pengalaman ternyata masih ada saja penyelenggara pemilu yang terjebak masalah hukum,” kata Doli dalam diskusi daring yang diselenggarakan PARA Syndicate secara daring, Jumat (11/2).

Selain itu, dia melanjutkan, komisinya juga akan menyoroti pemahaman para calon anggota KPU dan Bawaslu terkait pemilu, dari persoalan konsep hingga teknis.

BACA JUGA  Kasus Judi Online, Kanit Reskrim Penjaringan Terancam Diberhentikan Jika Bersalah

Doli berkata, komisinya juga berharap anggota KPU dan Bawaslu periode mendatang memiliki komunikasi yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Mereka tidak bisa menghindari tidak berkomunikasi dengan para stakeholder dan pemangku kepentingan yang punya interest politik. Mereka tidak mungkin tidak berkomunikasi dengan partai politik, dengan pemerintah,” katanya.

“Artinya, mereka harus bisa menempatkan diri sebagai orang yang bisa berkomunikasi tapi tetap menjaga independensinya,” sambung Waketum Partai Golkar itu.

Doli melanjutkan, anggota KPU dan Bawaslu periode mendatang juga juga harus inovatif dan kreatif. Ia berharap, para calon yang akan menjabat sebagai anggota KPU dan Bawaslu dapat membawa perubahan zaman yang semakin memudahkan penyelenggaraan pemilu.

“Kami berharap pemilu ini terbuka untuk menggunakan perkembangan teknologi informasi, ada proses digitalisasi dan elektronisasi di berbagai tahap,” ucapnya.

BACA JUGA  KPU DKI Masih Tunggu Perbaikan Berkas Bacaleg Partai Hanura

Diketahui, Wahyu Setiawan terjerat kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP. Dalam kasus yang sama, ada nama mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina yang juga divonis bersalah.

Di luar Wahyu, sejumlah Komisioner KPU pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Mereka antara lain Rusadi Kantaprawira, yang terjerat kasus pengadaan tinta pemilu 2004; Nazaruddin Sjamsuddin, tersangkut kasus pengadaan asuransi bagi petugas pemilu 2004;

Mulyana W Kusuma terjerat kasus korupsi pengadaan kotak suara Pemilu 2004; Daan Dimara terbukti korupsi dalam proyek pengadaan segel surat suara untuk pemilu legislatif.

Proses uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test calon terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 di Komisi II DPR diundur menjadi 14 hingga 16 Februari 2022.

BACA JUGA  Masjid Lautze Fokus Salurkan Zakat Fitrah Kepada Mualaf Kurang Mampu

Sebelumnya, Komisi II DPR bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada 14 hingga 16 Februari 2022.

“Rencana semula 7 sampai 9 [Februari 2022], tapi karena sampai pagi ini pimpinan DPR belum beri penugasan pimpinan Komisi II DPR. Nanti kemungkinan 14 sampai 16 [Februari 2022],” kata Luqman saat dihubungi, Senin (7/2).

 

Tinggalkan Balasan