JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk kembali hadir di Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani sidang terkait kasus vape berisi obat keras, Selasa (26/8/2025). Menariknya, sebelum sidang dimulai, Ijonk terlihat membaca buku doa dengan khidmat.
Kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi, mengungkapkan bahwa kliennya kini semakin dekat dengan Tuhan. Bahkan, Ijonk kerap mengingatkan tim pengacaranya untuk berdoa bersama sebelum sidang dimulai.
“Betul, biasanya sebelum sidang Ijonk yang ingatkan kami. Dia bilang, ‘Bang, ayo berdoa dulu’,” ujar Lamgok.
Meski mengaku masih terpukul dengan kasus hukum yang menjeratnya, Ijonk berusaha tetap tegar.
“Kondisinya memang tidak sebugar dulu, tapi sejauh ini masih sehat,” tambah Lamgok.
Selain berisi doa, buku yang dibawa Ijonk ternyata juga dipakai untuk mencatat hal-hal penting terkait jalannya persidangan. Catatan itu dijadikan bahan diskusi bersama tim kuasa hukum.
“Kadang saat kita menjenguk di lapas, banyak detail yang dia lupa. Jadi buku itu jadi pengingat dan bahan untuk evaluasi kasus,” jelas Lamgok.
Dalam persidangan lanjutan pada Rabu (3/9/2025), Ijonk dijadwalkan akan memberikan kesaksian. Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang yang bukan figur publik. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras.
Dalam prosesnya, polisi membutuhkan keterangan tambahan dari Jonathan Frizzy hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Kesehatan.
Meski begitu, pihak kepolisian memutuskan tidak melakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Pasalnya, mantan suami Dhena Devanka itu masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi.(04)