Hukum  

JPU Punya Pertimbangan Objektif dan Subjektif Tahan Putri Candrawati

Teks Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana. (ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan bahwa Jaksa Penutut Umum (JPU) punya kewenangan menahan atau tidak tersangka Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo.

JPU akan memiliki pertimbangan objektif dan subjektif jika harus menahan tersangka Putri Candrawati.

Kemenkumham Bali

Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif. Ini adalah kewenangan JPU, jika jaksanya khawatir kalau tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan,” ujar Fadil saat menjawab kemungkinan menahan tersangka Putri Candrawati atas penetapan P-21 tersebut, Kamis (29/9/2022).

Meski Kejaksaan Agung telah menetapkan P-21 atau menyatakan lengkap atas berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memastikan untuk menahan tersangka Putri Candrawati.

BACA JUGA  Demi Kesehatan Sang Ayah, Ammar Zoni Berbohong

Padahal, empat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah ditahan sejak awal proses penyidikan di Mabes Polri.

Namun Fadil menyebut, tersangka Putri Candrawati semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dalam proses penuntutan, jaksa dapat melakukan penahanan.

Yaitu penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 2×30 hari karena tuntutan pidananya di atas 9 tahun.

Menurutnya, soal penahanan terdapat tiga kategori tahanan yang memungkinkan dapat dilakukan. Yakni tahanan Rutan, Rumah, dan Kota.

“Jadi, itu kewenangan jaksa untuk mempertimbangkannya menahan tersangka Putri Candrawati, ‘ kata Fadil menandaskan.

Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan cegah dan tangkal (Cekal) terhadap Putri Candrawathi. Tujuannya agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

BACA JUGA  Kejagung Terima Berkas Perkara Geng Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice

“JPU mengambil langkah Cekal sebagai antisipasi agar tak ada pelarian ke luar negeri. Pencekalan terhadap ibu PC akan dilakukan sepanjang itu diperlukan di persidangan,” ujar Jampidum menambahkan. ()

Tinggalkan Balasan