Kejari Jakarta Utara Siap Eksekusi Razman Nasution setelah Putusan MA Diterima

Avatar photo
Kejari Jakarta Utara Kasasi Razman Arif Nasution
Razman Arif Nasution (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menyatakan siap mengeksekusi Razman Arif Nasution setelah menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara Sudi Haryansyah mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu dokumen resmi putusan dari pengadilan.

“Kami belum menerima salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Sudi, dalam keterangannya Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, Kejari Jakarta Utara akan segera menindaklanjuti putusan tersebut setelah dokumen diterima.

“Tentunya kami akan segera melakukan eksekusi apabila salinan putusan majelis hakim sudah kami terima,” katanya.

Berdasarkan informasi dalam laman resmi MA, majelis hakim kasasi memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Razman maupun jaksa penuntut umum.

BACA JUGA  Kesaksian Pendeta Ini Dinilai Berubah Setelah Berganti Kuasa Hukum

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian petikan amar putusan yang dikutip Kamis (21/5/2026).

Putusan tersebut diputus pada Rabu (13/5/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Selain pidana penjara, Razman juga dikenai denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam perkara tersebut, Razman dinyatakan melakukan pencemaran nama baik bersama mantan asisten Hotman Paris, Iqlima Kim yang turut dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Razman sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak. Upaya hukum kasasi ke MA juga berakhir dengan penolakan.

BACA JUGA  OC Kaligis Buka Suara Soal Vonis Richard Eliezer

Hingga kini, Razman belum memberikan keterangan terkait putusan kasasi tersebut.(tim)