JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perkembangan teknologi digital mengubah lanskap dunia jurnalistik. Di tengah dominasi media sosial dan peran algoritma, jurnalis didorong untuk beradaptasi serta membangun kolaborasi dengan kreator konten agar informasi yang disampaikan tetap akurat, kredibel, dan menjangkau publik secara luas.
Hal tersebut disampaikan dalam materi bertajuk Penguatan Kapasitas Jurnalis dalam Produk Digital dan Kreator Konten” yang dipaparkan Ronny F. Sompie dalam kegiatan uji kompetensi wartawan (UKW) yang digagas media Kontranarasi.com di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Ronny F. Sompie menjelaskan, bagi jurnalis, internet telah membuka fase baru dalam perkembangan media seiring pesatnya pemasaran digital. Media konvensional seperti televisi, radio, dan media cetak mengalami perubahan signifikan karena jurnalis dan masyarakat kini lebih banyak mengakses serta mendistribusikan informasi melalui platform digital.
Ia menyampaikan bahwa jurnalis bekerja dengan standar profesional yang mencakup verifikasi fakta, riset, serta tanggung jawab hukum. Sementara itu, kreator konten memiliki keunggulan dalam membangun keterlibatan audiens dan menjangkau generasi muda melalui format yang lebih fleksibel.
“Namun, dominasi algoritma media sosial juga menghadirkan tantangan. Lebih dari 60 persen pendapatan media saat ini bergantung pada lalu lintas algoritmik yang cenderung mengutamakan konten sensasional. Kondisi tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya misinformasi, disinformasi, dan penyebaran konten yang tidak akurat,” terang Ronny F. Sompie.
Selain itu, lanjutnya, tekanan ekonomi dan persaingan popularitas mendorong sebagian kreator konten memproduksi konten viral tanpa mempertimbangkan aspek etika dan akurasi informasi. Hal ini dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat.
Ia menjelaskan, untuk merespons kondisi tersebut, kolaborasi antara jurnalis dan kreator konten dipandang sebagai langkah strategis. Bentuk kolaborasi dapat dilakukan melalui produksi konten bersama, pengemasan ulang laporan jurnalistik agar lebih mudah diakses publik digital, serta kerja sama dalam pengecekan fakta guna meningkatkan literasi media.
Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) juga disebut perlu dipahami sebagai alat bantu, bukan penentu kebenaran informasi. Setiap konten tetap harus melalui proses verifikasi berlapis agar tidak menimbulkan kesalahan dan dampak negatif.
“Dari aspek hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional telah mengakomodasi berbagai tindak kejahatan digital, termasuk penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan penyampaian informasi yang menyesatkan. Ketentuan ini menegaskan adanya tanggung jawab hukum bagi setiap individu atas informasi yang dipublikasikan,” papar alumnus Akpol 1984 yang pernah menjabat Kadiv Humas Polri (2013 – 2015), Kapolda Bali dan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM itu.
Selain Ronny F. Sompie, dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah narasumber, antara lain Dewan Pengawas LPP TVRI Hardly S. Pariela dan Komisioner Komisi Informasi Pusat Gede Narayana.(01)









