JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Irjen Pol (Purn.) Ronny F. Sompie telah membuktikan diri sebagai sosok pemberani dalam melindungi dan penyelamat Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Beberapa terobosan penting pernah dilakukan purnawirawan jenderal bintang dua itu dalam mencegah PMI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada sejak 10 Agustus 2015 sampai 29 Januari 2020, pria kelahiran Manado itu mengambil langkah berani dan inovatif. Langkahnya berhasil mencegah puluhan ribu WNI menjadi korban eksploitasi. Kebijakan ini melibatkan pengawasan ketat terhadap penerbitan paspor dan perlintasan calon PMI. Melalui kebijakan tersebut, pemilik nama lengkap Ronny Franky Sompie ini terbukti mampu melindungi ribuan nyawa para warga negara Indonesia (WNI).
Dalam upaya melindungi WNI, Ronny F. Sompie menerapkan dua langkah strategis. Pertama, menolak penerbitan paspor bagi calon PMI yang tidak memenuhi prosedur resmi. Kedua, melarang perlintasan calon PMI yang telah memiliki paspor tetapi tidak memiliki visa kerja.
Langkah ini menargetkan modus umum perdagangan manusia, di mana pelaku kerap mengirimkan calon PMI menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan untuk masuk ke Malaysia atau negara ASEAN lainnya.
Hingga akhir 2017, kebijakan ini berhasil mencegah sebanyak 5.000 calon PMI yang mengajukan paspor secara tidak sah. 1.000 calon PMI yang mencoba keluar negeri tanpa visa kerja. Pada akhir 2019, angka ini melonjak drastis. Total 20.000 calon PMI yang tidak memenuhi prosedur dicegah keluar negeri melalui bandara, pelabuhan, dan perbatasan darat.
Penghargaan
Langkah ini mendapat apresiasi luas. Ronny F. Sompie sebagai Dirjen Imigrasi dianugerahi “The Hassan Wirayuda Award” dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atas kontribusi mengurangi jumlah WNI bermasalah hukum di manca negara.
Puncaknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama pada 15 kepada Ronny F. Sompie di Istana Negara pada 15 Agustus 2019 lalu. Penghargaan ini menjadi bukti nyata pentingnya kebijakan perlindungan terhadap PMI.
Saat bincang-bincang santai dengan para awak media, Ronny Sompie menegaskan bahwa paspor tidak sama dengan KTP.
“Paspor adalah dokumen perjalanan untuk melindungi WNI di luar negeri. Jika diberikan untuk pekerjaan yang melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, maka pejabat imigrasi turut melanggar hukum,” tegas Ronny F. Sompie, dalam keterangan, Rabu (4/12/2024).
Ronny mengungkapkan, setiap kali ada kasus PMI bermasalah di luar negeri, langsung melakukan investigasi hingga ke kantor Imigrasi penerbit Paspor. Sanksi tegas diberikan kepada pejabat yang lalai mengikuti kebijakan pencegahan TPPO.
Lulusan Akpol 1984 yang pernah menjabat Kadiv Humas Polri itu berharap dengan kebijakan yang terukur dan kolaborasi antar lembaga, Indonesia bisa terus memerangi TPPO, melindungi hak-hak pekerja migran, dan menjaga martabat bangsa di mata dunia.
Langkah berani tidak hanya menyelamatkan ribuan calon PMI, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam pemberantasan TPPO di Indonesia.(01)