Pengamat: Tuduhan Pelecehan Verbal Digital Prof Karta Jayadi Perlu Diuji Secara Hukum

Prof Karta Jayadi
Pengamat Pak Yusuf Gunco (Foto: SP)

MAKASSAR, SUDUTPANDANG.ID – Tuduhan kasus dugaan pelecehan verbal dan digital yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, menyita perhatian publik dan memantik perdebatan luas, khususnya terkait penerapan asas hukum dan dampaknya terhadap dunia pendidikan tinggi.

Pengamat hukum Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., yang akrab disapa Yugo, menilai kasus tersebut harus disikapi secara hati-hati dan proporsional. Menurut dia, Prof. Karta Jayadi bukan hanya dikenal sebagai tokoh intelektual dengan rekam jejak akademik yang panjang, tetapi juga sosok yang memiliki keteguhan prinsip dan konsistensi dalam kepemimpinan.

“Prof. Karta Jayadi adalah figur akademisi yang cerdas, produktif secara intelektual, dan memiliki pendirian yang kuat. Itu yang saya kenal selama ini,” kata Yusuf Gunco dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Yusuf mengaku tidak serta-merta mempercayai tuduhan dugaan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada Prof. Karta Jayadi. Ia menyebut, secara personal ia mengenal Prof. Karta sebagai pribadi yang rendah hati dan mudah bergaul dengan berbagai kalangan.

BACA JUGA  Dinkes DKI Lakukan Pembinaan Terhadap Bidan Diduga Lakukan Pelecehan Verbal

“Saya mengenal beliau sebagai sosok yang humble, merakyat, bahkan sering berdiskusi santai di warung kopi bersama kolega. Karakter seperti itu tidak serta-merta sejalan dengan tuduhan yang kini beredar,” ujarnya.

Ia memandang, tuduhan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, termasuk mempertimbangkan posisi Prof. Karta Jayadi yang saat ini tengah berada pada puncak karier dan reputasi sebagai rektor UNM.

Sebagai pengamat hukum, Yusuf menegaskan bahwa setiap tuduhan yang berimplikasi hukum harus tunduk pada prinsip dan asas hukum yang berlaku. Menurut dia, tuduhan pidana tidak dapat berdiri hanya pada opini atau asumsi publik, melainkan harus didukung oleh alat bukti yang cukup dan meyakinkan.

BACA JUGA  Kominfo Akui Siaran Digital Banyak Manfaatnya untuk Masyarakat

“Hukum pidana mensyaratkan pembuktian yang jelas. Tuduhan harus diuji dengan alat bukti yang sah. Sejauh ini, saya belum melihat bukti yang mampu meyakinkan publik secara objektif,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman publik.

Yusuf juga menyoroti potensi dampak lanjutan dari tuduhan tersebut terhadap stabilitas dan akselerasi pengembangan dunia pendidikan, khususnya di internal UNM. Menurut dia, kegaduhan berkepanjangan berisiko mengganggu iklim akademik dan konsentrasi sivitas akademika.

“Tuduhan seperti ini bukan hanya berpotensi mencoreng karier seseorang, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas pengelolaan pendidikan tinggi,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Yusuf Gunco menyatakan dukungan moral kepada Prof. Karta Jayadi dan mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari tekanan opini publik.

BACA JUGA  Demi Persiapan Putaran Kedua, Persebaya Pilih Colong Start

“Jika dalam proses hukum ternyata bukti tidak mencukupi, maka secara prinsip hukum perkara tersebut harus dihentikan. Itu penting untuk menjamin hak dan kepastian hukum bagi Prof. Karta Jayadi,” tutupnya.(04)