JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Polri memproses kabar Kombes (Pol) Hendy Febrianto Kurniawan yang disebut menggagalkan proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan kader PDIP Harun Masiku, pada 8 Januari 2020.
Dalam pernyataan yang dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (8/2/2025), keterangan itu disampaikan Karopenmas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/2).
“Itu dalam proses ya. Nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan. Nanti kami akan lakukan tindak lanjut,” katanya.
Kabar mengenai Hendy berupaya menggagalkan OTT tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Sementara itu, saat ditanya jurnalis mengenai teknis pemeriksaan terhadap Hendy oleh Polri, dia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menunggu keterangan tertulis dari persidangan praperadilan tersebut.
“Itu kan ada proses ya dalam persidangan, tentu nanti kami akan menerima (keterangan) secara tertulis,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebelumnya, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan praperadilan Hasto, di PN Jaksel, Kamis (6/2), mengungkapkan bahwa petugasnya malah dituduh memakai narkoba saat proses pengejaran terhadap buronan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020.
“Petugas termohon (KPK) malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan,” kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Iskandar mengatakan, saat itu tim penindakan KPK diintimidasi oleh lima orang. Salah satunya Kombes (Pol) Hendy Kurniawan.
Adapun kelima orang tersebut diduga merupakan suruhan Hasto Kristiyanto. (Ant/02)