BATAM, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengalami pergantian. Pergantian ini merupakan bagian dari mutasi dan rotasi besar-besaran yang dilakukan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 352 dan 353 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 4 Juli 2025. Total sebanyak 81 pejabat kejaksaan di seluruh Indonesia turut mengalami pergeseran jabatan dalam keputusan tersebut.
Dalam mutasi kali ini, Kajati Kepri Teguh Subroto ditarik ke Kejaksaan Agung untuk mengemban jabatan baru sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Sedangkan Wakajati Kepri Sufari dipromosikan menjadi Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mengisi posisi Kajati Kepri yang ditinggalkan Teguh Subroto, Jaksa Agung menunjuk Jehezkiel Devy Sudarso, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus).
Sementara kursi Wakajati Kepri kini ditempati oleh Irene Putrie, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Kabar pergantian dua pucuk pimpinan di lingkungan Kejati Kepri tersebut dibenarkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Tengku Firdaus.
“Benar, namun untuk pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab), kami masih menunggu arahan resmi dari Kejaksaan Agung,” jelas Tengku Firdaus saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (5/7/2025).
Mutasi ini disebut sebagai langkah penyegaran organisasi dan penataan kelembagaan yang rutin dilakukan oleh Kejagung dalam rangka memperkuat kinerja institusi serta merespons kebutuhan strategis di berbagai wilayah.(ian/01)









