Hukum  

Kanwil Kemenkumham Bali Dukung Realisasi RUU Penilai

Kanwil Kemenkumham Bali
Foto:Dok.Kanwil Kemenkumham Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Setelah 13 tahun menunggu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai sampai pada tahap harmonisasi. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo, dalam kegiatan konsultasi publik RUU penilai di Aula Barat Gedung Keuangan Negara I Denpasar, Jumat, (17/3/2023).

Jajaran Kanwil Kemenkumham Bali pun mendukung realisasi RUU tentang Penilai. Sangat bermanfaat dalam bidang penilaian yang memiliki urgensi sebagai perlindungan dan kepastian hukum.

Kegiatan ini dihadiri oleh para direktur dan pejabat eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Kakanwil Kemenkumham Bali, Kepala Pimpinan Instansi terkait, akademisi, penilai publik, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), perbankan, pemerintah daerah, dan para pengguna jasa penilai lainnya.

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo mengapresiasi kepada Direktorat Penilaian DJKN dan MAPPI atas kolaborasinya dalam menyelenggarakan konsultasi publik RUU tentang Penilai.

“Mari kita optimalkan dengan baik kesempatan berharga ini, merapatkan barisan, bergandengan tangan bersama guna mewujudkan RUU Penilai yang telah sejak lama kita idam-idamkan” ajak Constantinus Kristomo.

Ia mengatakan, penyelarasan naskah akademik, progres dari RUU Penilai ini telah sampai tahap harmonisasi RUU bersama Ditjen PP Kumham. Nantinya diharapkan sesuai jadwal pada bulan Juni-Juli 2023 masuk kedalam daftar perioritas tahunan. Sehingga harapannya pada semester II 2023 telah dilaksanakan pembahasan RUU oleh DPR bersama presiden dan menteri hingga sampai ke Rapat Paripurna.

Kanwil Kemenkumham Bali
Foto:Dok.Kanwil Kemenkumham Bali

 

Kepala Kanwil DJKN Bali Nusra, Sudarsono, dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan komunikasi publik sangat penting dilakukan untuk mengkampanyekan pentingnya RUU Penilai.

“UU Penilai sudah sangat urgent, dibutuhkan dengan segera oleh para Penilai, baik penilai pemerintah maupun penilai publik,” ujar Sudarsono.

Sementara itu, Direktur Penilai DJKN, Arik Hariyono menjelaskan, RUU Penilai merupakan peluang bagi profesi penilai untuk menjadi standar setter di bidang penilaian yang memiliki urgensi dalam hal perlindungan dan kepastian hukum, optimalisasi penerimaan negara, serta mencegah krisis ekonomi.

“Proses pembahasan RUU penilai saat ini sudah masuk dalam tahap harmonisasi. Mari kita gaungkan pentingnya RUU penilai sampai ke tahap pengesahan,” ujar Arik.(one/01)

Tinggalkan Balasan