Bali  

Kanwil Kemenkumham Bali Prioritaskan Bantuan Hukum pada Program Tahun 2024

Kanwil Kemenkumham Bali Prioritaskan Bantuan Hukum pada Program Tahun 2024
Foto:Kanwil Kemenkumham Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali akan memprioritaskan bantuan hukum menjadi salah satu program pada tahun 2024. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan. Kesadaran masyarakat terhadap hukum menjadi hal yang sangat penting.

“Bali sebagai salah satu daerah yang memiliki banyak potensi baik dari sektor pariwisata maupun kreatifitas perlu memiliki pemahaman mengenai hukum,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat menerima kunjungan kerja (kunker) Reses Komisi III DPR-RI di Denpasar, Kamis (2/5/2024).

Kemenkumham Bali

Menurut Pramella, masyarakat Bali perlu memiliki pemahaman hukum yang baik untuk melindungi hak-haknya. Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan.

BACA JUGA  TMMD Tercapai Tepat Waktu, Kodim 1619/Tabanan Sukses Jalankan 10 Program TNI

“Dari kurang lebih 700 desa di Bali, belum semuanya mendapatkan kesempatan untuk penyuluhan hukum, pembinaan desa sadar hukum, maupun pelatihan paralegal secara langsung,” ungkapnya.

Ia mengatakan, untuk mewujudkan supremasi hukum dan meningkatkan kesadaran hukum, Kanwil Kemenkumham Bali memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta organisasi bantuan hukum agar ke depannya dapat menyelenggarakan penyuluhan hukum secara menyeluruh.

Pihaknya juga terus berupaya untuk mengantisipasi berbagai masalah dan pelanggaran yang terjadi baik di bidang keimigrasian maupun pelindungan kekayaan intelektual.

“Beberapa hari lalu kami menyelenggarakan sosialisasi mengenai pentingnya mencatatkan kekayaan intelektual. Merek dagang dan oleh-oleh yang terkenal seperti ‘Ajik’ juga telah didaftarkan. Bahkan beberapa patung, tarian, dan karya cipta milik masyarakat Bali juga sudah dicatatkan,” ujar Pramella.

BACA JUGA  Polsek Udara Polresta Denpasar Aktif Gelar Patroli Prokes

WNA

Di bidang keimigrasian sendiri, lanjutnya, Kanwil Kemenkumham bali telah menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran. Sepanjang tahun 2023, imigrasi Bali telah mendeportasi 90 WNA yang bermasalah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III sekaligus Ketua Tim Kunker, Ahmad Sahroni meminta Kanwil Kemenkumham Bali untuk berinovasi membuat regulasi yang dapat meminimalisir berbagai pelanggaran di Pulau Dewata khususnya terkait keimigrasian.

“Bali merupakan daerah yang unik, terutama dengan berbagai pelanggaran warga asing. Semoga kedepannya Kanwil Kemenkumham Bali dapat menjemput bola untuk menindak cepat para WNA yang melanggar,” ujar politisi Partai NasDem itu.

Selain membahas mengenai program prioritas, dalam kunjungan kerja tersebut juga membahas mengenai permasalahan overcrowded lapas/rutan, realisasi anggaran, serta usulan anggaran kepada Komisi III DPR-RI.

BACA JUGA  Wujudkan Layanan Publik PASTI dan BerAKHLAK, Romi Yudianto Bertemu Kepala Perwakilan Ombudsman Bali

Sebagai informasi, Bali menjadi provinsi terakhir kunker Reses Komisi III DPR-RI Masa Persidangan 2023 – 2024 setelah Lampung dan Kalimantan Selatan.(One/01)