“Mensosialisasikan kepada masyarakat secara humanis tentang pemberlakuan PPKM Darurat ini, agar bisa dipahami dan masyarakat bisa mentaati ketentuan ini.”
PONTIANAK, SUDUTPANDANG.ID – Kapolda Kalbar Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto meminta kepada seluruh anggota Kepolisian yang tergabung dalam Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus adil, tegas dan humanis dalam penegakannya.
“PPKM Darurat penegakan hukumnya dilandasi dengan ketentuan. Penindakan dilakukan secara adil dan tegas, lebih mengedepankan humanis dan kekeluargaan,” kata Sigid Tri Hardjanto, saat Rakor PPKM Darurat di Wilayah Kalbar di Aula Makodam XII/Tpr, Senin (12/7/2021).
Kapolda menjelaskan, dengan ditetapkannya sebagai zona merah dan diberlakukan PPKM Darurat, maka semua harus bersinergi bersama seluruh Forkopimda dalam menangani Covid-19 di Kalbar.
Ia mengatakan, mulai tanggal 12 sampai 20 Juli 2021 diberlakukan PPKM Darurat di Kota Pontianak dan Kabupaten Singkawang.
“Mensosialisasikan kepada masyarakat secara humanis tentang pemberlakuan PPKM Darurat ini, agar bisa dipahami dan masyarakat bisa mentaati ketentuan ini,” jelas lulusan Akpol 1987 ini.
Pati Polri ini juga meminta petugas harus memahami apa itu sektor esensial dan sektor kritikal.
“Mohon dipahami semuanya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengambil penindakan di lapangan nanti,” pesan mantan Kapolda Sulut ini.
Sigid menerangkan, sektor kritikal merupakan sektor paling penting yaitu distribusi makanan dan minuman, kesehatan, transportasi, penanganan bencana, PLN dan PDAM.
“Kemudian untuk sektor esensial yaitu jasa keuangan, perbankan, sektor pemerintahan, industri ekspor. Untuk sektor non esesnial seperti tempat rekreasi dan tempat hiburan,” terangnya.(L4Y)