Hemmen

Kapolri nyatakan Teddy Minahasa Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Irjen (Pol) Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat, pengalihan tugasnya sebagai Kapolda Jawa Timur dibatalkan oleh Kapolri terkait ditangkapnya Teddy Minahasa yang diduga terkait kasus narkoba. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa/aa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran Irjen (Pol) Teddy Minahasa dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH,” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

I mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang telah dilakukan terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa, menyatakan Kapolda Sumatera Barat itu diduga melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.

“Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya, yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis,” katanya.

BACA JUGA  KPK Panggil Politikus Demokrat Andi Arief dalam Kasus Penajam Paser Utara

Kapolri mengatakan kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai kapolsek.

Selain itu, dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat bandar narkoba yang telah ditangkap.

Dari penangkapan bandar narkoba itu, diketahui pula ada keterlibatan mantan kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan pangkat AKBP.

Irjen (Pol) Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Ia dipindahtugaskan untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen (Pol) Nico Afinta, yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.

Mutasi Nico Afinta itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022.

BACA JUGA  Kemenperin Salurkan Bantuan Kepada Penyintas Banjir di Lebak Banten

Dengan adanya kasus tersebut, pengalihan tugas Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur dibatalkan oleh Kapolri.

Listyo Sigit mengatakan dirinya akan menerbitkan surat telegram (TR) pembatalan tersebut, Jumat malam, dan menunjuk pejabat baru sebagai kapolda Jawa Timur.

“Terkait posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kami buatkan TR untuk mengisi jabatan Kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kami ganti dengan pejabat yang baru,” kata Kapolri. (Red/ANT)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan