KBRI Phnom Penh: 3.595 WNI di Kamboja Tidak Terindikasi Korban TPPO

Avatar photo
KBRI Phnom Penh: 3.595 WNI di Kamboja Tidak Terindikasi Korban TPPO
KBRI Phnom Penh (Foto: Dok. Kemlu RI)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI Phnom Penh) menyampaikan bahwa sebanyak 3.595 warga negara Indonesia (WNI) yang melaporkan diri di Kamboja telah menjalani proses asesmen. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, hingga kini tidak ditemukan indikasi bahwa para WNI tersebut merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (15/2/2026), KBRI Phnom Penh menjelaskan bahwa asesmen dilakukan menggunakan perangkat penilaian yang dikembangkan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama sejumlah organisasi internasional, termasuk International Organization for Migration. Proses tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan nasional terkait penanganan TPPO.

KBRI mencatat, sebagian besar WNI yang melapor diketahui tidak memiliki paspor dan dikenai sanksi administratif berupa denda overstay oleh otoritas setempat.

BACA JUGA  Imigrasi Indonesia dan Kamboja Perkuat Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang

Setelah melalui proses pendataan dan memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) serta keringanan dari Imigrasi Kamboja, sebanyak 743 WNI dijadwalkan dipulangkan secara bertahap ke Indonesia pada periode 15 Februari hingga 4 Maret 2026.

Selain itu, sebanyak 225 WNI tercatat telah kembali ke Indonesia secara mandiri sejak 30 Januari 2026. KBRI memastikan bahwa proses kepulangan WNI yang difasilitasi perwakilan RI dilakukan hingga tahap keberangkatan di bandara.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyampaikan bahwa setibanya di Jakarta, para WNI tersebut akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh instansi terkait.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan status masing-masing individu serta menentukan tindak lanjut yang diperlukan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

BACA JUGA  Hilang di Laut Korea, 4 WNI Korban Belum Ditemukan

KBRI Phnom Penh juga menyatakan akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi di Tanah Air, termasuk aparat penegak hukum, dalam rangka penanganan lanjutan terhadap WNI yang telah dipulangkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan terpadu.

Di sisi lain, KBRI menyampaikan bahwa Pemerintah Kamboja menyatakan komitmennya untuk memperkuat kerja sama dengan Indonesia dalam penanganan kejahatan siber.

Pemerintah Kamboja juga berencana meningkatkan pengawasan dan razia terhadap jaringan penipuan daring.

Seiring langkah tersebut, KBRI memperkirakan jumlah WNI yang melaporkan diri masih berpotensi bertambah. Untuk mengantisipasi hal itu, KBRI Phnom Penh akan terus memperbarui pendataan WNI.

KBRI Phnom Penh juga melakukan verifikasi serta asesmen kasus, dan menerbitkan SPLP bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan, serta memperkuat koordinasi dengan otoritas Kamboja dan instansi terkait di Indonesia.(PR/01)