Keadilan Restoratif KUHAP Baru Hadapi Sejumlah Tantangan

Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam KUHAP 2025 menjadi terobosan penting reformasi peradilan pidana Indonesia. (Foto: IST/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi salah satu terobosan penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.

Melalui pendekatan yang lebih humanis, mekanisme ini mengedepankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan penyelesaian konflik sebagai tujuan utama, tidak semata-mata berfokus pada penghukuman.

Meski dinilai membawa paradigma baru dalam penegakan hukum, implementasi MKR masih menghadapi sejumlah tantangan yang harus segera diselesaikan.

Berbagai persoalan normatif, teknis, hingga kesiapan aparat penegak hukum menjadi sorotan dalam Podcast Badan Peradilan Umum (Podium) Episode ke-84 yang menghadirkan Dodik Setyo Wijayanto sebagai narasumber dan dipandu Dr. Boedi Haryanto.

Dalam diskusi tersebut, Dodik menjelaskan bahwa kehadiran MKR menandai perubahan cara pandang dalam sistem peradilan pidana yang selama ini lebih menitikberatkan pada pendekatan represif.

Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui mediasi penal maupun kesepakatan damai yang dibangun secara sukarela oleh pihak-pihak yang terlibat.

Menurutnya, keadilan restoratif bertujuan menciptakan keseimbangan antara hak korban dan kewajiban pelaku.

Dengan demikian, proses hukum tidak hanya menghasilkan putusan pidana, tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan kerugian dan hubungan sosial yang terdampak akibat tindak pidana.

“MKR bertujuan menyeimbangkan kewajiban pelaku dalam memulihkan korban sehingga keadilan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan,” kata Dodik.

BACA JUGA  Fadil Zumhana Setujui Penerbitan 12 SKP2 Berdasarkan Keadilan Restoratif

Meski konsep tersebut mendapat dukungan luas, sejumlah isu krusial masih menjadi pembahasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana KUHAP.

Salah satu persoalan yang paling menonjol adalah mengenai status mediasi penal dalam proses penegakan hukum.

Hingga kini, masih muncul perdebatan apakah mediasi penal nantinya akan menjadi kewajiban bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim atau hanya bersifat opsional.

Ketidakjelasan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan sehingga dapat memengaruhi konsistensi pelaksanaan MKR di seluruh Indonesia.

Selain itu, penerapan MKR terhadap perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun juga memunculkan berbagai pertanyaan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait status penahanan tersangka atau terdakwa selama proses mediasi berlangsung.

Persoalan ini dinilai memerlukan pengaturan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Tantangan lainnya muncul dari perkembangan teknologi peradilan. Saat ini, fitur mediator penal diketahui telah tersedia dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Namun, regulasi teknis mengenai penggunaan fitur tersebut belum diterbitkan secara resmi.

Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di sejumlah pengadilan. Kehadiran fitur tersebut dikhawatirkan memunculkan persepsi bahwa setiap perkara yang memenuhi syarat harus secara otomatis diarahkan ke proses mediasi penal.

Padahal, prinsip utama yang menjadi fondasi MKR adalah kesukarelaan para pihak.

BACA JUGA  Kejagung Kembali Sita Tanah dan Rumah Mewah Sandra Dewi

Aparat penegak hukum memang diwajibkan mengupayakan perdamaian, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan kesepakatan apabila korban atau pihak terkait tidak bersedia.

“Kalau korban tidak bersedia berdamai, proses itu tidak bisa dipaksakan. Sukarela adalah fondasi utama MKR,” tegas Dodik.

Dalam pembahasan RPP, kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) juga menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian.

KPN nantinya hanya memiliki kewenangan melakukan verifikasi administratif atau formil terhadap syarat-syarat penerapan MKR.

Dengan demikian, pengadilan tidak akan masuk ke ranah substansi kesepakatan damai yang dicapai para pihak. Tugas pengadilan sebatas memastikan bahwa perkara memenuhi kriteria MKR, kesepakatan telah dilaksanakan, serta perkara tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan.

Beberapa jenis tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme tersebut antara lain tindak pidana korupsi dan tindak pidana kesusilaan.

Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara tujuan pemulihan dan kepentingan penegakan hukum terhadap kejahatan yang berdampak luas.

Perdebatan juga muncul terkait penerapan MKR pada tindak pidana tanpa korban langsung atau victimless crime, seperti perjudian dan penyalahgunaan narkotika.

Secara umum, konsep keadilan restoratif dirancang untuk perkara yang memiliki korban yang dapat dipulihkan. Namun, KUHAP tetap memberikan pengecualian tertentu, khususnya bagi penyalahguna narkotika.

BACA JUGA  Fri Hartono Kupas Penegakan Hukum Pascaberlakunya KUHP dan KUHAP Baru di UIC

Para pengamat menilai keberhasilan implementasi MKR tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan tertulis. Faktor kesiapan aparat penegak hukum, pemahaman masyarakat, serta konsistensi praktik peradilan menjadi elemen penting dalam mewujudkan tujuan keadilan restoratif yang sesungguhnya.

Di masa transisi penerapan KUHAP baru, aparat penegak hukum diharapkan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku sambil menunggu penyempurnaan aturan pelaksana.

Kejelasan norma, kesiapan sistem, dan koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar terobosan besar ini tidak justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

MKR dinilai membuka peluang lahirnya wajah baru peradilan pidana Indonesia yang lebih berorientasi pada pemulihan dan penyelesaian konflik.

Namun, tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada konsep yang telah diatur dalam undang-undang, melainkan memastikan mekanisme tersebut dapat diterapkan secara konsisten, jelas, dan tetap memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana. (09/AGF).