Fri Hartono Kupas Penegakan Hukum Pascaberlakunya KUHP dan KUHAP Baru di UIC

Jaksa Ahli Utama pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Fri Hartono, SH., MH., menjadi narasumber kuliah umum di Universitas Ibnu Chaldun (UIC) dalam rangka Milad ke-70 UIC. (Foto: ist/sp).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Universitas Ibnu Chaldun (UIC) menggelar kuliah umum bertema “Penegakan Hukum Indonesia Pascaberlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Suatu Perspektif” sebagai bagian dari rangkaian peringatan Milad ke-70 kampus tersebut, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan yang ditujukan bagi mahasiswa program sarjana dan pascasarjana Fakultas Hukum UIC itu menghadirkan Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Fri Hartono, SH., MH., sebagai narasumber utama.

Kuliah umum berlangsung di lingkungan kampus UIC dan dihadiri ratusan peserta. Selain Fri Hartono, acara juga dihadiri Rektor Universitas Ibnu Chaldun Dr. Rahma Marsinah, SH., MM., MH., Direktur Pascasarjana UIC Dr. Sobandi, SH., MH., Ketua Program Studi Hukum Dr. N.R. Indriarti, SE., SH., MH., MKn., jajaran dekan, pimpinan yayasan, dosen, serta mahasiswa.

Dalam sambutannya, Rektor UIC Dr. Rahma Marsinah menyampaikan apresiasi atas kesediaan Fri Hartono hadir dan berbagi wawasan mengenai perkembangan hukum nasional setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurutnya, kuliah umum tersebut menjadi momentum penting bagi sivitas akademika untuk memahami arah reformasi hukum Indonesia sekaligus memperkuat kualitas pendidikan hukum di lingkungan kampus.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dr. Fri Hartono yang telah berkenan hadir dan memberikan kuliah umum kepada mahasiswa kami. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Milad ke-70 Universitas Ibnu Chaldun sekaligus momentum refleksi dan komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi,” ujar Rahma.

BACA JUGA  Komisi Antirasuah Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Ia menambahkan, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk melahirkan sumber daya manusia yang memahami perkembangan regulasi dan mampu memberikan kontribusi terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Fri Hartono menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, paradigma penegakan hukum di Indonesia mengalami sejumlah penyesuaian yang menuntut aparat penegak hukum bekerja lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurut Fri Hartono, keberhasilan penegakan hukum tidak dapat diukur hanya dari aspek kepastian hukum semata.

Penegakan hukum juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penegakan hukum yang ideal adalah penegakan hukum yang mampu menghadirkan keadilan, menciptakan kemanfaatan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat. Inilah yang menjadi landasan utama aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Fri Hartono.

Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan pidana nasional.

BACA JUGA  Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Kasus Jiwasraya

Peran tersebut tidak hanya terbatas pada proses penuntutan, tetapi juga dalam memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan berintegritas.

Lebih lanjut, Fri Hartono menjelaskan bahwa reformasi hukum yang dilakukan pemerintah melalui pembaruan KUHP dan KUHAP bertujuan untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih modern, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.

Dalam konteks tersebut, aparat penegak hukum dituntut untuk memahami substansi perubahan regulasi sekaligus menerapkannya secara konsisten dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam membangun budaya hukum yang sehat.

Menurutnya, dunia akademik memiliki peran penting dalam menghasilkan kajian, pemikiran, serta kritik konstruktif yang dapat mendukung pengembangan sistem hukum nasional.

Paparan Fri Hartono mendapat perhatian besar dari peserta. Sekitar 200 mahasiswa dan akademisi yang hadir tampak antusias mengikuti jalannya kuliah umum, termasuk dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.

Berbagai pertanyaan disampaikan peserta, mulai dari implementasi aturan baru, tantangan penegakan hukum di era modern, hingga peran generasi muda dalam mendukung reformasi hukum nasional.

Kegiatan ini menjadi salah satu agenda akademik penting dalam peringatan Milad ke-70 Universitas Ibnu Chaldun.

BACA JUGA  Kejagung Periksa 22 Saksi Terkait Sejumlah Kasus Korupsi

Selain memberikan wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, acara tersebut juga menjadi sarana mempererat hubungan antara institusi pendidikan tinggi dengan praktisi hukum dan aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam pengembangan pendidikan hukum, panitia memberikan penghargaan kepada Dr. Fri Hartono.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kaprodi Hukum UIC, Dr. N.R. Indriarti, SE., SH., MH., MKn.

Penghargaan diberikan sebagai bentuk pengakuan atas perhatian dan kontribusi Fri Hartono dalam mendukung pendidikan hukum serta peningkatan pemahaman masyarakat terhadap perkembangan sistem hukum nasional.

Melalui kegiatan ini, Universitas Ibnu Chaldun berharap mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah penegakan hukum Indonesia pascaberlakunya KUHP dan KUHAP baru, sekaligus mempersiapkan diri menjadi insan hukum yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan hukum di masa depan. (09/AGF).