Sesjampidsus: Advokat dan LBH Perluas Akses Bantuan Hukum

Sesjampidsus Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan peran advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam KUHAP baru bertujuan memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam proses peradilan pidana. (Foto: IST/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pengaturan mengenai peran advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak dimaksudkan untuk menciptakan profesi advokat baru ataupun menghapus kedudukan advokat sebagai profesi hukum.

Sebaliknya, ketentuan tersebut justru memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang selama ini mengalami keterbatasan dalam memperoleh pendampingan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Didik saat memberikan keterangan mewakili Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Didik menjelaskan bahwa Kejaksaan memandang ketentuan Pasal 151 ayat (2) KUHAP memiliki fungsi penting untuk menjamin legitimasi dan keabsahan pihak yang memberikan jasa hukum dalam proses pidana.

Menurutnya, pengaturan mengenai dokumen yang harus dimiliki advokat maupun pemberi bantuan hukum bertujuan memastikan bahwa pihak yang mendampingi seseorang dalam perkara pidana benar-benar memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.

“Ketentuan tersebut penting untuk menjamin legitimasi dan keabsahan peran advokat dalam suatu perkara. Surat kuasa memastikan advokat bertindak atas kehendak klien, sedangkan berita acara sumpah dan identitas keanggotaan membuktikan bahwa yang bersangkutan telah sah diangkat dan berwenang menjalankan profesinya,” ujar Didik.

BACA JUGA  Santri-Guru-Gus-Kyai di Demak Deklarasi Berantas Narkoba Bersama BNNP Jateng

Ia menegaskan, keberadaan pengaturan mengenai legitimasi anggota LBH tidak dapat dimaknai sebagai bentuk monopoli baru ataupun upaya menyamakan kedudukan seluruh pemberi bantuan hukum dengan advokat.

Menurut Didik, KUHAP tetap memberikan pengakuan terhadap profesi advokat sebagai profesi hukum yang memiliki kewenangan khusus dalam perkara-perkara tertentu.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pendampingan oleh advokat masih tetap berlaku dalam perkara pidana yang diancam hukuman berat, seperti pidana mati, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana penjara selama 15 tahun atau lebih.

Dengan demikian, diferensiasi profesi advokat tetap diakui secara normatif dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.

Didik menilai, norma yang diatur dalam Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP tidak membentuk profesi advokat baru.

Norma tersebut juga tidak dimaksudkan untuk menyetarakan seluruh pemberi bantuan hukum dengan advokat.

Sebaliknya, pengaturan itu merupakan norma hukum acara pidana yang mengatur legitimasi pihak yang memberikan jasa hukum maupun bantuan hukum selama proses peradilan berlangsung.

Karena itu, menurut Didik, konstitusionalitas norma tersebut tidak dapat dinilai hanya dari perspektif kepentingan organisasi profesi advokat.

Penilaiannya juga harus mempertimbangkan kebutuhan sistem peradilan pidana dalam menjamin prinsip due process of law, fair trial, kepastian hukum, serta akses bantuan hukum yang efektif bagi masyarakat pencari keadilan.

BACA JUGA  Sangat Berpotensi Mengkriminalisasi Advokat, Pasal 282 dan 281 Harus Dikeluarkan dari RUU KUHP

“Norma tersebut justru membangun diferensiasi yang lebih jelas. Advokat membuktikan kapasitas profesionalnya melalui berita acara sumpah pengangkatan sebagai advokat, sedangkan pemberi bantuan hukum membuktikan legitimasinya melalui identitas keanggotaan atau penugasan dalam lembaga bantuan hukum yang sah,” jelasnya.

Menurut Didik, kedua bentuk legitimasi tersebut memiliki dasar hukum yang berbeda, namun sama-sama diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam pelaksanaan hukum acara pidana.

Dengan adanya mekanisme tersebut, proses pendampingan hukum dapat berlangsung secara tertib sekaligus menjamin masyarakat memperoleh akses terhadap bantuan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menambahkan, pengaturan dalam KUHAP yang baru justru memperkuat prinsip negara hukum karena memberikan kepastian mengenai siapa saja yang memiliki kewenangan memberikan jasa hukum dan bantuan hukum kepada masyarakat.

Selain itu, regulasi tersebut juga dinilai memperluas akses masyarakat miskin dan kelompok rentan terhadap layanan bantuan hukum yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala.

Menurut Didik, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses keadilan.

Karena itu, keberadaan LBH menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu masyarakat yang tidak mampu memperoleh pendampingan hukum.

Dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Didik juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP tidak bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.

BACA JUGA  Polisi Tangkap 12 Remaja di Cengkareng

Ia menyebut norma tersebut tetap sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) mengenai prinsip negara hukum, Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum yang adil.

Menurutnya, regulasi tersebut justru menghadirkan keseimbangan antara profesionalitas advokat dengan tanggung jawab negara dalam memberikan akses keadilan kepada seluruh warga negara.

“Norma tersebut memperkuat negara hukum karena memberikan kepastian mengenai pihak yang berwenang memberikan jasa hukum maupun bantuan hukum, memperluas akses masyarakat miskin dan kelompok rentan terhadap pembelaan, menjaga keteraturan proses pidana, serta menyeimbangkan profesionalitas advokat dengan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin access to justice,” tegas Didik.

Sidang uji materi terhadap ketentuan KUHAP baru tersebut masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan pandangan para pihak dan pendalaman majelis hakim konstitusi sebelum Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan terhadap permohonan pengujian undang-undang tersebut. (UM/09)