RJ Tetap Wajib Penetapan Pengadilan

Penerapan restorative justice dalam KUHAP 2025 tetap mewajibkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri agar penghentian penyidikan maupun penuntutan memiliki kekuatan hukum yang sah dan terhindar dari gugatan praperadilan. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Penerapan mekanisme restorative justice (RJ) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa paradigma baru dalam penyelesaian perkara pidana.

Namun, penghentian penyidikan maupun penuntutan melalui mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis karena tetap harus memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Pandangan tersebut disampaikan dalam artikel hukum yang ditulis Fuadil Umam pada Senin (29/6/2026).

Menurutnya, meskipun para pihak telah mencapai kesepakatan damai melalui restorative justice, proses penghentian perkara tetap berada dalam pengawasan lembaga peradilan sebagai bentuk kontrol terhadap penerapan hukum acara pidana.

Fuadil menjelaskan bahwa ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 79 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setelah kesepakatan restorative justice dilaksanakan, perkara dihentikan dan selanjutnya dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Pengaturan serupa juga tercantum dalam Pasal 84 mengenai penghentian penyidikan dan Pasal 86 yang mengatur penghentian penuntutan.

Dengan demikian, setiap penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice wajib memperoleh pengesahan dari pengadilan.

Menurut Fuadil, penetapan Ketua Pengadilan Negeri bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi instrumen checks and balances dalam sistem peradilan pidana.

BACA JUGA  Pemkab Asahan Gelar Safari Ramadan ke 104 Rumah Ibadah

Melalui mekanisme tersebut, hakim memastikan seluruh persyaratan restorative justice benar-benar telah dipenuhi sebelum perkara dinyatakan selesai.

Beberapa aspek yang harus dipastikan meliputi adanya perdamaian yang dilakukan secara sukarela, perlindungan terhadap hak-hak korban, serta kesesuaian jenis tindak pidana yang memang diperbolehkan diselesaikan melalui pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menilai persoalan hukum berpotensi muncul apabila penyidik atau penuntut umum menghentikan perkara berdasarkan kesepakatan damai, tetapi Ketua Pengadilan Negeri menolak memberikan penetapan karena syarat restorative justice dinilai belum terpenuhi.

Dalam kondisi tersebut, penghentian penyidikan maupun penuntutan belum memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh KUHAP 2025.

Akibatnya, keabsahan penghentian perkara dapat dipersoalkan karena tidak memiliki dasar hukum yang lengkap.

Fuadil menegaskan bahwa asas legalitas dalam hukum acara pidana mengharuskan seluruh tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan undang-undang.

Kelalaian memenuhi salah satu syarat formil dapat menyebabkan tindakan penghentian perkara dinilai cacat prosedural.

Selain itu, penolakan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri menunjukkan bahwa penghentian perkara belum memperoleh legitimasi yudisial.

Dalam situasi tersebut, proses penyidikan maupun penuntutan dapat dilanjutkan kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon, Oknum Anggota Polsek Kembangan Diperiksa Propam

Menurutnya, kondisi tersebut juga membuka peluang diajukannya praperadilan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 158 huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memberikan hak kepada pihak berkepentingan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan maupun penuntutan.

Korban ataupun pelapor yang menilai penghentian perkara dilakukan tanpa memenuhi prosedur sebagaimana diatur undang-undang dapat mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan.

Melalui mekanisme tersebut, hakim akan menilai apakah tindakan penghentian perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Pandangan tersebut, lanjut Fuadil, sejalan dengan doktrin hukum acara pidana yang dikemukakan M. Yahya Harahap.

Dalam pandangannya, penghentian penyidikan merupakan tindakan hukum yang memengaruhi hak para pihak sehingga pelaksanaannya wajib mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Sementara itu, ahli hukum pidana Andi Hamzah juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Menurutnya, keberadaan lembaga praperadilan menjadi instrumen penting untuk menjamin perlindungan hak masyarakat sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Fuadil menyimpulkan bahwa kewajiban memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri merupakan bagian penting dari sistem pengawasan yudisial terhadap pelaksanaan restorative justice.

BACA JUGA  SMPN 4 Pasuruan Gelar Kompetisi Talenta Seni dan Sastra Siswa

Mekanisme tersebut bertujuan memastikan penghentian perkara benar-benar dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan hak para pihak.

Apabila penetapan pengadilan tidak diberikan, penghentian penyidikan maupun penuntutan berpotensi dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.

Dalam kondisi demikian, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan kembali guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hak korban, serta tegaknya prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dengan lahirnya KUHAP 2025, restorative justice tidak hanya diposisikan sebagai instrumen penyelesaian perkara secara damai, tetapi juga sebagai mekanisme yang tetap berada dalam koridor pengawasan pengadilan.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara penyelesaian perkara yang berkeadilan, perlindungan hak korban, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana. (Red/09)