“Kalau mau dipersoalkan regulasi terkait alat PCR atau alat-alat lain yang dikeluarkan/direkomendasikan oleh petugas Covid-19 atau petugas yang mengeluarkan kebijakan tersebut tanpa didukung hasil penelitian yang akurat, sudah bisa dipersoalkan dan dimintai pertanggung jawaban, karena melanggar UU bidang kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Setelah menuai sorotan publik, pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan untuk moda pesawat terbang. Sebelumnya, masyarakat wajib menggunakan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR) bagi yang berpergian menggunakan pesawat.
Soal PCR, Dr. Najab Khan, S.H., M.H., seorang profesional hukum kesehatan dan praktik kedokteran angkat bicara. Menurutnya, akhir-akhir ini penanganan Covid-19 sudah bergeser dari regulasi yang ada dan melenceng jauh dari pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang tata cara penanganan dan pencegahan berkembangnya.
“Wabah penyakit yang diduga dipicu oleh faktor Covid-19, dan dicurigai bermutasi tanpa henti-hentinnya, serta tidak didukung oleh hasil penelitian yang dapat dipertanggung jawabkan,” kata Najab, dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Sehingga, kata Najab, regulator, oligarki/produsen terkait maupun petugas yang menjalankan regulator memanfaatkan “bisnis” ini dan tentunya merugikan rakyat selaku konsumen.
“Selain itu, petugas terkait terkesan didekte oleh oligarkhi/importir yang jualan alat test PCR. Padahal keakuratannya masih tanda tanya serta secara klinis tidak teruji keefektifannya alat PCR tersebut,” sebut Advokat senior ini.
“Kalau mau dipersoalkan regulasi terkait alat PCR atau alat-alat lain yang dikeluarkan/direkomendasikan oleh petugas Covid-19 atau petugas yang mengeluarkan kebijakan tersebut tanpa didukung hasil penelitian yang akurat sudah bisa dipersoalkan dan dimintai pertanggung jawaban, karena melanggar UU bidang kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen,” sambung Najab.
Terkait PCR, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona akibat mobilitas penduduk.
“Pemberian alternatif kewajiban syarat testing PCR atau antigen adalah bentuk kehati-hatian pemerintah mengingat adanya peluang tidak semua kasus positif terdeteksi dengan baik oleh alat diagnostik,” kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (2/11/2021).
Aturan terbaru
Untuk diketahui, pemerintah mensyaratkan sejumlah dokumen bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri, mulai dari kartu vaksinasi hingga hasil negatif tes Covid-19. Menurut aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antar kabupaten/kota di dalam wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.
Kemudian, wajib PCR atau Antigen sesuai Inmendagri Tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama. Sedangkan pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dibolehkan menggunakan tes antigen. Disebutkan pula dalam SE bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam.(red)