Oleh : Dr. Najab Khan, SH., MH
Dipandang dari berbagai aspek (ekonomi, politik hukum, hukum kesehatan, sosial budaya), maka kebijakan mengeluarkan Napi (Narapidana) sampai sejumlah 35.000 orang merupakan kebijakan terburu-buru, keliru dan panik. Kebijakan tersebut juga menimbulkan bermacam-macam spekulasi pikiran orang, terutama pemikiran orang dalam memandang situasi dan kondisi merebaknya wabah virus Corona (Covid-19) yang semakin tidak terkendali. Spekulasi demikian tentu tidak dapat dibiarkan berjalan liar dan Pemerintah wajib menjelaskan kepada masyarakat secara transparan.
Dampaknya jika dibiarkan akan menimbulkan tuduhan, kecaman terhadap Pemerintah. Ibarat pepatah mengatakan memancing di air keruh (mencari keuntungan dalam keadaan yang kacau). Tuduhan lain dapat pula muncul dan Pemerintah akan dianggap memanfaatkan Napi untuk tujuan-tujuan tertentu yang tidak ada kaitannya dengan penyebaran Covid-19.
Kebijakan terburu-buru ini justru akhirnya akan dinilai masyarakat sebagai kebijakan yang lebih banyak menimbulkan kontroversi daripada sekedar spekulasi. Kebijakan membebaskan Napi sesungguhnya merupakan “tanda atau indikator” bahwa negara telah gagal mensejahterakan dan melindungi rakyat. Negara/Pemerintah dapat saja dipandang sebagai negara yang tidak punya uang dan banyak utang sehingga ingin lari dari tanggung jawab terhadap masyarakat dengan cara mengambil kebijakan pintas dan membahayakan rasa aman masyarakat dari penyakit sosial (kriminal).
MASALAH :
Apakah kebijakan pembebasan Napi di tengah-tengah merebaknya wabah Covid-19 merupakan kebijakan tepat ?.
Dilihat dari aspek ekonomi, kebijakan pembebasan NAPI ini merupakan kebijakan negara yang semata-mata ingin menghindar dari tanggung jawab ekonomi atas kesalahan kebijakan yang diambil periode sebelumnya, terutama dalam soal kesalahan kebijakan menghitung beban-beban biaya yang diperlukan Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur. Wabah Covid-19 tidak dapat dikaitkan dengan kebijakan pembebasan Napi. Kebijakan pembebasan Napi lebih tepat jika dikaitkan dengan soal hitung-hitungan biaya merawat dan melayani kebutuhan Napi selama dalam pembinaan Napi di LP.
Dari perhitungan sederhana saja, pengeluaran belanja untuk kebutuhan pemeliharaan dan perawatan Napi 35.000 orang misalnya diasumsikan perlu dana sebesar Rp 252 miliar per tahun ( atau asumsi kebutuhan memenuhi konsumsi per Napi per hari Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) selama satu tahun ). Kalkulasi sederhana tersebut di atas masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan dampak negatif yang ditimbulkan dari kebijakan pembebasan. Meskipun ada kebutuhan belanja-belanja lain guna menunjang kebutuhan perawatan Napi selama pembinaan misalnya kebutuhan bidang pengamanan, atau pelayanan, dan seterusnya masih tetap kecil volumenya dan tidak mengganggu pagu biaya untuk pelaksanaan penegakan hukum.
Aspek ekonomi yang dipertimbangkan Pemerintah jika dikaitkan dengan aspek hukum kesehatan yang berbasis kebutuhan financial Napi, maka kebijakan membebaskan Napi sebetulnya merupakan kebijakan yang keliru dan saling bertentangan satu sama lain. Kebijakan seperti ini justru bertolak belakang dengan percepatan penanganan penyebaran Covid-19 serta jauh dari esensi tujuan kita bernegara yaitu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia. Kebijakan demikian juga menimbulkan ketidakpastian hukum, mengikis kepercayaan rakyat pada keseriusan kerja Pemerintah.
Sulit rasanya berharap agar nilai dan tujuan hukum tercapai, menjadi tertib, memiliki kepastian hukum, bermanfaat dan punya mata keadilan guna melindungi seluruh rakyat Indonesia. Napi yang dikeluarkan demi alasan kemanusiaan juga tidak tepat digembar-gemborkan dan dijadikan satu-satunya alasan pembenar. Sebab, selain Napi tidak memiliki hak bebas sewaktu dalam proses pembinaan juga pemerintah, aparat penegak hukum masih cukup memiliki anggaran untuk memenuhi kebutuhan hak hidup Napi. Kebijakan pembebasan sebelum waktunya tidak cocok dengan kebijakan yang menyebutkan bahwa “orang yang melanggar hukum” wajib dihukum dan wajib mendapat pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Akhirnya kontroversi kebijakan yang dipahami masyarakat dicibir oleh masyarakat sendiri dengan menyebutkan “orang yang sedang dibina di dalam penjara saja dikeluarkan dari penjara”, masak orang yang merdeka dan berada di luar penjara mau dicari-cari kesalahannya dan dibawa masuk ke penjara. Kan – tidak mungkin.!
Ditinjau dari aspek politik hukum negara, Napi yang dikeluarkan belum waktunya memicu asumsi negatif masyarakat dan ibarat “memancing di air keruh”, artinya selain mencari keuntungan dalam keadaan yang kacau, juga dapat dimaknai sebagai kebijakan politik hukum negara yang meresahkan dan tidak memberi manfaat efek jera pada Napi tersebut serta mendorong masyarakat untuk ikut-ikutan melanggar hukum pula karena kebijakan politik hukum negara telah bergeser dan tidak lagi mengedepankan sisi pembinaan. Bahkan kebijakan yang tidak bijak ini dapat saja dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Napi dapat juga dijadikan alat “peras oleh oknum”, sewaktu-waktu dapat terjadi pemalakan dan dapat memicu tumbuh suburnya praktik korupsi atau suap di Lembaga Pemasyarakatan.
Ditinjau dari aspek sosial, dapat pula Napi dipengaruhi dan diajak berbuat anarchi ( ikutan demo bayaran ), atau berbuat kriminal kembali dan lain-lain agar tercipta keadaan cheos di masyarakat. Pembebasan Napi yang belum waktunya juga menimbulkan potensi mengulangi kejahatan, karena terdesak tuntutan dan kebutuhan hidup Napi yang sebetulnya tidak siap dikembalikan kepada masyarakat. Menghadapi kebijakan negara yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM yang kontroversi ini tentu menimbulkan rasa cemas, tidak aman dan dapat menciptakan rasa ketakutan di tengah-tengah masyarakat yang dampaknya akan berpengaruh bagi kelangsungan pertumbuhan demokrasi di Indonesia.
Dampak lain dari kebijakan kontroversi terutama di bidang pelaksanaan penegakan hukum ini juga memberi pengaruh negatif kepada kebijakan-kebijakan sektor lain, karena masyarakat sudah punya stigma bahwa jika melanggar hukum paling-paling juga dibebasin dengan macam-macam alasan. Rakyat atau wakil rakyat seharusnya diajak bicara oleh penguasa sebelum penguasa mengambil kebijakan konprehensif dan wakil rakyat pun wajib bertanggung jawab memberi penjelasan pada rakyat, jangan diam (apatis). Dari sisi aspek penegakan hukum kesehatan saja, kebijakan tersebut tidak tepat diluncurkan di tengah-tengah terjadinya krisis penyebaran wabah virus karena disamping tidak sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku menurut UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga ternyata kebijakan demikian menimbulkan ketidak pastian hukum.
Hukum pemasyarakatan jelas mengatur mekanisme, prosedur bagaimana Napi dapat dibebaskan, bagaimana Napi mendapat hak-haknya menurut sistem hukum pemasyarakatan di Indonesia, bagaimana prosedur asimilasi diterapkan dan-lain-lain. Hukum kesehatan pun sebetulnya sudah mengatur tata cara orang, masyarakat agar tidak tertular wabah penyakit menular apakah ia seorang yang berada dalam penjara atau orang / masyarakat yang merdeka di luar penjara. Justru di dalam penjara sebetulnya lebih mudah diatur dan diawasi penerapan social distancing (pembatasan sosial), karena ketatnya aspek pengawasan yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan terhadap orang dari luar yang akan masuk ke dalam penjara. Sebaliknya petugas kesehatan justru lebih mudah memantau, mengontrol/mengawasi serta mudah mendeteksi dan mengobati/mengambil tindakan penanganan kesehatan terhadap Napi jika mengalami kedaruratan kesehatan.
Kesimpulan
Kebijakan Napi yang dibebaskan sebelum waktunya di tengah-tengah wabah penyebaran Covid-19 tidak tepat dan bertentangan dengan filosofi “pembinaan” yang berlaku didalam Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri yang mengutamakan sisi pendidikan, pembinaan serta pengamanan Napi selama berada didalam Lembaga Pemasyarakatan.
Penulis adalah Praktisi Hukum,
Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana