Kecam AS, Kelompok Arab di PBB Nilai Resolusi Gaza Sepihak 

Kelompok Arab di PBB
Utusan Palestina untuk PBB, Riyad Mansour.(Foto:Dok.UN)

SUDUT PANDANG.ID – Kelompok Arab di PBB mengecam resolusi Amerika Serikat (AS) yang dinilai sepihak mengenai Gaza Palestina. Resolusi yang dipimpin AS mengenai Gaza gagal disetujui Dewan Keamanan pada Jumat (22/3).

Utusan Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, yang berbicara atas nama kelompok tersebut, mengkritik resolusi tersebut karena kegagalannya mengatasi kejahatan Israel di wilayah kantong Palestina.

Kemenkumham Bali

“Ini tidak menyerukan gencatan senjata. Kita perlu membicarakan hal ini dengan jelas, atau tidak memelintirnya,” katanya.

“Kami menolak untuk menyebut apa yang terjadi adalah masalah terorisme. Ini adalah genosida terhadap seluruh populasi rakyat Palestina di Jalur Gaza,” sambung Mansour.

Ia menegaskan bahwa Kelompok Arab akan menekan Dewan Keamanan PBB untuk mengakui Palestina sebagai anggota resmi pada bulan April.

BACA JUGA  Potret Umat Muslim AS, Ramadan Berdonasi Melawan Kemiskinan

Diketahui Dewan Keamanan PBB kembali gagal menyepakati resolusi gencatan senjata di Gaza. Resolusi itu gagal usai Tiongkok dan Rusia menggunakan hak veto.

DK PBB menggelar rapat pada Jumat (22/3) membahas resolusi gencatan senjata di Gaza yang diusulkan Amerika Serikat (AS).

Sebanyak 11 dari 15 anggota DK PBB menyetujui resolusi. Namun, veto dari Rusia dan China menghentikan pengesahan resolusi tersebut.

Resolusi tersebut, yang mengaitkan gencatan senjata dengan pembebasan sandera dan menyerukan dukungan terhadap upaya tersebut.

Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza. Hampir 32 ribu warga Palestina, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza. Lebih dari 74 ribu orang terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

BACA JUGA  Kementerian Kesehatan Palestina Bilang Staf Medis Kelaparan

Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan sebagian besar makanan, air bersih, dan obat-obatan. Menurut PBB, 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut telah rusak.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Keputusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida, dan menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.(01)

Sumber: Anadolu