Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ismail Bolong ke Bareskrim Polri

Kapuspenkum Ketut Sumedana (Dok Puspenkum)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ismail Bolong dkk belum dan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.

Sejumlah catatan kepada penyidik Bareskrim untuk segera dilengkapi.

“Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP dinyatakan belum lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022.

Ketut menjelaskan, jaksa peneliti telah menerima pelimpahan tahap I berkas perkara ketiga tersangka pada Jumat (16/12). Kemudian menunjuk enam orang jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah diteliti, pada Selasa (20/12) jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, dan akan dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

BACA JUGA  Perkuat Pembuktian Kasus Emas, Kejagung Periksa 5 Saksi

Dalam perkara ini, Ismail Bolong dan dua orang rekannya (BP dan RP) ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. (05)

Tinggalkan Balasan