Hukum  

Kejagung Lelang Batu Bara Sitaan Kasus PT AKT Rp263 Miliar

Kejaksaan Agung melelang batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah dengan nilai limit Rp263,08 miliar dan uang jaminan Rp130 miliar. (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) melelang batu bara sitaan senilai Rp263,08 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.

Lelang tersebut menetapkan nilai limit sebesar Rp263.080.879.000 dengan uang jaminan yang wajib disetorkan calon peserta mencapai Rp130 miliar. Komoditas batu bara yang menjadi objek lelang merupakan barang sitaan dalam perkara atas nama tersangka berinisial ST.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026. Dasar hukum penyitaan merujuk pada Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.

“Pelaksanaan lelang benda sitaan ini berlandaskan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026,” kata Anang dalam keterangan resmi, Rabu (14/10/2026).

Volume Batu Bara Mencapai 171 Ribu Ton

Objek lelang terdiri atas batu bara dengan estimasi volume sekitar 171.107 metrik ton (MT) yang tersimpan di stockpile Jetty PT AC. Selain itu, terdapat batu bara yang berada di lebih dari 15 kapal tongkang, dengan estimasi muatan masing-masing sekitar 4.400 MT.

BACA JUGA  Sakit Hati, Pratiwi Noviyanthi Ingin Penjarakan Alvin Lim

Seluruh komoditas yang dilelang berada di kawasan Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

BPA Kejagung menawarkan seluruh objek tersebut dalam satu lot dengan nilai limit Rp263,08 miliar. Dengan skema satu lot, objek lelang ditawarkan sebagai satu kesatuan, bukan dalam beberapa paket terpisah.

Besarnya volume batu bara dan nilai limit lelang tersebut menjadikan transaksi ini sebagai bagian penting dari proses pengelolaan barang sitaan dalam perkara dugaan penyimpangan sektor pertambangan.

Meski demikian, calon peserta perlu memperhatikan seluruh ketentuan yang ditetapkan dalam pengumuman lelang, termasuk kewajiban pembayaran, biaya tambahan, serta konsekuensi apabila tidak memenuhi persyaratan setelah ditetapkan sebagai pemenang.

Pemenang Wajib Bayar Biaya Penilaian

Selain membayar harga lelang dan bea lelang sesuai ketentuan, pemenang diwajibkan membayar biaya penilaian batu bara sebesar Rp630.043.000.

Kewajiban tersebut menjadi bagian dari komponen biaya yang perlu diperhitungkan calon peserta sebelum mengikuti lelang. Dengan demikian, calon pembeli tidak cukup hanya menyiapkan dana sesuai nilai penawaran, tetapi juga harus memperhitungkan biaya lain yang secara khusus dibebankan kepada pemenang.

BACA JUGA  Perja Nomor 15 Tahun 2020 Langkah Kejaksaan Jawab Kebutuhan Hukum Masyarakat

Kejagung menegaskan adanya konsekuensi apabila pemenang tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan. Dalam kondisi tersebut, pemenang dinyatakan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya, sedangkan uang jaminan lelang disetorkan ke Kas Negara.

Ketentuan ini menjadi perhatian bagi peserta agar memastikan kesiapan dana dan memahami persyaratan lelang sebelum mengajukan penawaran.

Uang jaminan sebesar Rp130 miliar juga menunjukkan besarnya komitmen finansial yang harus dipenuhi calon peserta untuk mengikuti proses lelang tersebut.

Karena itu, calon peserta perlu mencermati dokumen pengumuman resmi sebagai acuan mengenai mekanisme pelaksanaan, persyaratan administrasi, serta kewajiban pembayaran yang berlaku.

Pemenang Tidak Perlu Membayar Royalti Lagi

Dalam ketentuan lelang tersebut, hasil penjualan batu bara telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi. Dengan demikian, pemenang lelang tidak diwajibkan membayar kembali iuran produksi atau royalti atas objek yang dilelang.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Pengaturan ini menjadi salah satu aspek penting yang perlu diketahui calon peserta karena berkaitan dengan komponen kewajiban finansial atas komoditas batu bara yang menjadi objek lelang.

BACA JUGA  Kasus Korupsi Garuda, Kejagung Periksa Lima Orang Saksi

Kejagung melaksanakan pelelangan tersebut melalui mekanisme resmi dengan melibatkan KPKNL Palangka Raya dan berlandaskan penetapan penyitaan pengadilan.

Lelang batu bara sitaan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT untuk periode 2016–2025. Namun, status perkara tetap harus dipahami sebagai dugaan tindak pidana, sehingga penyebutan tersangka tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah.

Melalui proses lelang, barang sitaan tersebut ditawarkan kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran tetap mengacu pada pengumuman resmi serta peraturan perundang-undangan terkait. (UM/09)