Hukum  

Sony Sonjaya Diperiksa 10 Jam, Kuasa Hukum Sebut Daftar Nama Terkait SPPG Bertambah

Avatar photo
Sony Sonjaya Diperiksa 10 Jam, Kuasa Hukum Sebut Daftar Nama Terkait SPPG Bertambah
Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Kejagung, Kamis (18/6/2026). (Foto: JJ/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/6/2026). Menurut kuasa hukumnya, pemeriksaan tersebut antara lain membahas permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan kliennya.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan, penyidik kembali meminta penjelasan mengenai pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia menyebut daftar nama yang sebelumnya berjumlah 26 orang kini berkembang menjadi 41 nama berdasarkan keterangan yang diberikan kliennya.

“Totalnya sekarang bertambah menjadi 41 nama,” ujar Krisna kepada wartawan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

Menurut Krisna, penambahan tersebut terjadi karena sejumlah nama yang telah disebut sebelumnya dikaitkan dengan pihak lain yang disebut memiliki afiliasi dalam pengajuan titik SPPG.

Namun, ia tidak merinci identitas maupun peran masing-masing nama yang disebut dalam pemeriksaan.

Krisna juga menegaskan bahwa daftar nama yang beredar di media sosial tidak seluruhnya sesuai dengan keterangan yang disampaikan kliennya kepada penyidik.

Ia mengatakan, Sony membantah memperoleh keuntungan pribadi dari proses pengajuan titik SPPG. Kliennya menyampaikan kepada penyidik bahwa tujuan penentuan titik SPPG adalah untuk memenuhi target pelaksanaan program, bukan untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, Krisna menyebut sebagian besar nama yang disampaikan dalam pemeriksaan berasal dari kalangan politik.

BACA JUGA  Kejagung Bersama OJK dan Bappebti Bahas Barbuk Aset Kripto

Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut identitas maupun keterkaitan pihak-pihak tersebut dalam perkara yang sedang disidik.

Dalam pemeriksaan itu, kata Krisna, Sony juga memberikan keterangan mengenai sosok berinisial NSD.

Berdasarkan keterangan kliennya, NSD diduga beberapa kali meminta perubahan nama yayasan yang mengelola sejumlah titik SPPG.

Krisna mengatakan perubahan nama yayasan tersebut, menurut keterangan Sony kepada penyidik, terjadi hingga tiga kali dan berkaitan dengan sejumlah lokasi SPPG di beberapa daerah.

Ia menambahkan, Sony menyatakan permintaan perubahan tersebut seharusnya diajukan melalui mekanisme administrasi berupa surat resmi.

Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum menyampaikan keterangan resmi mengenai substansi pemeriksaan maupun informasi yang disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya.

BACA JUGA  Istri Tom Lembong Diperiksa Soal Dugaan Obstruction of Justice

Identitas pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan juga belum dapat diverifikasi dan belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang namanya disebutkan.(red)