Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Korupsi Pertamina dan Sritex

Pertamina
Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Korupsi Pertamina dan Sritex (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI terus mendalami kasus korupsi besar yang melibatkan tiga institusi: PT Pertamina, PT Sritex, dan Kemendikbudristek. Pada Senin (8/9/2025), sebanyak 13 saksi dipanggil ke Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai upaya memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara para tersangka.

Enam orang hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2018–2023) yang menyeret tersangka HW dan kawan-kawan.

Beberapa di antaranya adalah pejabat di Kementerian ESDM serta jajaran internal Pertamina, mulai dari analis perdagangan, pejabat Ditjen Migas, hingga direktur keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

BACA JUGA  Alami Pendarahan, Suami Inul Daratista Dilarikan ke Rumah Sakit

Selain itu, penyidik juga memeriksa lima saksi yang berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak usahanya. Kredit tersebut berasal dari sejumlah bank daerah, termasuk Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Para saksi terdiri dari pejabat perbankan, mulai dari relationship manager, auditor, hingga manajemen divisi kredit. Kasus ini menjerat tersangka ISL dan pihak lain yang diduga terlibat.

Tak hanya itu, dua saksi turut dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan (2019–2022) di Kemendikbudristek. Kasus ini menyeret tersangka MUL dan diduga melibatkan kerja sama dengan beberapa perusahaan penyedia teknologi.

Saksi yang diperiksa di antaranya berasal dari sektor teknologi digital dan perusahaan mitra penyedia perangkat.

BACA JUGA  BMKG Himbau Warga Pesisir Waspada Gelombang Tinggi Sejumlah Wilayah

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan 13 saksi ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi hukum dan memastikan setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Pemeriksaan saksi-saksi merupakan bagian dari proses pembuktian dan pelengkap berkas perkara,” tegas pihak Jampidsus.(PR/04)