Hukum  

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus KSO Pertamina Bekasi

Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kerja sama pengelolaan minyak antara PT Pertamina EP dan PT Migas Kota Bekasi (Perseroda). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang berkaitan dengan tata kelola kerja sama selama periode 2009-2024.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Ketiga saksi berasal dari unsur perusahaan swasta, aparatur sipil negara (ASN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Bekasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai 2024,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama pengelolaan sumur minyak tersebut.

BACA JUGA  Tujuh Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Antam Diumumkan Kejagung

Tiga Saksi dari Swasta, Pemprov Jabar dan BUMD

Anang menjelaskan, tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial IAB dari Foster Oil & Energy, FR yang merupakan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta AW dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

Keterangan ketiganya diharapkan dapat membantu penyidik mengurai proses kerja sama, termasuk peran pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan minyak di Kota Bekasi.

Namun, Kejagung belum memerinci materi pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi maupun informasi yang diperoleh selama pemeriksaan.

Anang menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara. Penyidikan, kata dia, dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel.

Ia juga menyatakan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam penyidikan tidak serta-merta dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana.

Dugaan Penyimpangan Kerja Sama 2009-2024

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasi antara PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dan PT Pertamina EP dalam pengelolaan sumur minyak selama kurun waktu 15 tahun, yakni 2009 hingga 2024.

BACA JUGA  Kejagung Sita Dua Mobil Mewah dan Mini Cooper Harvey Moeis

Dalam informasi mengenai perkara tersebut, kerja sama pengelolaan sumur minyak itu diduga bermasalah dari sisi prosedur karena disebut tidak mengantongi izin DPRD Kota Bekasi maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dugaan persoalan perizinan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana kerja sama dijalankan, dasar pengambilan keputusannya, serta dampak yang ditimbulkan.

Meski demikian, besaran kerugian yang diduga muncul dari perkara ini belum dirinci dalam keterangan pemeriksaan saksi tersebut. Nilai kerugian maupun pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.

Kejagung Geledah Enam Lokasi

Sebelum pemeriksaan terbaru, Kejagung telah melakukan penggeledahan di enam lokasi di wilayah Bekasi dan Jakarta pada September 2026.

Lokasi yang digeledah mencakup Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, kantor PT Migas Kota Bekasi, sejumlah dinas terkait, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan minyak. Langkah itu juga menunjukkan penyidik tengah mendalami dokumen dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan KSO.

BACA JUGA  Tim JPN Kejari Kabupaten Bogor Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 13,5 M

Dalam perkembangan sebelumnya, sejumlah saksi dari berbagai instansi dan pihak swasta telah dimintai keterangan. Nama-nama yang disebut dalam rangkaian pemeriksaan tersebut antara lain MR, CMS, AF, AW, IAB, dan FR.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut diharapkan membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai bukti yang ditemukan.

Hingga Selasa (13/10/2026), penyidikan dugaan korupsi KSO Pertamina EP dan PT Migas Kota Bekasi masih berlangsung. Belum ada penetapan tersangka secara resmi dalam informasi yang disampaikan terkait pemeriksaan tiga saksi tersebut.

Kejagung masih mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama yang menjadi objek penyidikan.(UM/09)