JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi perkara dugaan korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai 2021.
Kedua saksi diperiksa untuk tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL.
“Saksi BA selaku Karyawan BUMN (Selaku Jenderal Manager Divisi Infrastruktur I PT Nindya Karya), diperiksa untuk menerangkan tentang kebenaran proyek nasional yang dipergunakan di surat penjelasan (sujel),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jum’at (24/6/2022).
Saksi lain yang diperiksa adalah OPDP selaku Team Leader Marketing Strategy PT Krakatau Posco. OPDP diperiksa untuk menerangkan tentang kerugian PT. Krakatau Posco akibat impor besi baja tahun 2016 s/d 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka,” kata Ketut.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi. Tiga tersangka perorangan, yaitu: Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kemendag, Tahan Banurea; Pemilik Meraseti Group, Budi Hartono Linardi; dan Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia, Taufiq.
Kemudian Kejaksaan Agung telah menetapkan enam korporasi menjadi tersangka, yaitu: PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. []