JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex Tbk terus berlanjut. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pelimpahan tahap II perkara Sritex itu dilakukan pada Selasa (16/9).
Ketiga tersangka tersebut ialah Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022; Dicky Syahbandinata (DS), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; serta Zainuddin Mappa (ZM), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
“Ketiga tersangka diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surakarta. Selama proses pelimpahan, mereka didampingi keluarga dan penasihat hukum serta bersikap kooperatif,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9).
Sebelum pelimpahan, tim penyidik Kejagung memastikan kondisi kesehatan para tersangka. Pemeriksaan medis menyatakan ketiganya dalam keadaan sehat.
Dengan selesainya tahap II perkara dugaan korupsi kredit Sritex, kewenangan penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada tim penuntut umum.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, tim JPU Kejari Surakarta akan menyiapkan surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasus dugaan korupsi kredit ini sendiri menjerat total 12 tersangka. Selain tiga nama yang baru dilimpahkan, sejumlah pejabat bank dan mantan petinggi PT Sritex juga ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya dianggap tidak melakukan analisis secara memadai serta tidak menaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Penyidik menemukan fakta bahwa PT Sritex bersama entitas anak perusahaannya masih memiliki kewajiban kredit dengan nilai tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024, yakni sebesar Rp3,588 triliun kepada sejumlah bank,” ungkapnya.(01)