Hemmen

Kejati Papua Barat Tahan Bendahara Disnakertrans

Kejati Papua Barat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua Barat memberikan keterangan telah menahan seorang tersangka berinisial AHHN, selaku bendahara terkait perkara dugaan korupsi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) di provinsi itu, Senin (18/3/2024). FOTO: Kejati Papua Barat

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua Barat menahan seorang tersangka berinisial AHHN, selaku bendahara terkait perkara dugaan korupsi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) di provinsi itu, Senin (18/3/2024).

“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka dalam pemanfaatan dana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS dari belaja tunjangan khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023,” kata Kepala Kejati Papua Barat Harley Siregar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/2).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ia menyatakan tim penyidik pidana khusus kembali menetapkan tersangka, yakni bendahara pada Disnakertrans Provinsi Papua Barat terkait kasus dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2023.

BACA JUGA  Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4, Kejagung Periksa Group Head Pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia

Menurut dia berdasarkan hal itu, kini Kejati Papapu Barat telah menahan dua orang tersangka dalam perkara korupsi itu.

Pertama, kepala Disnakertrans berinisial FDJS dan kini bendaharanya AHHN.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Abun Habullah Syambas menyatakan bahwa tersangka sebagai bendahara bersama sama dengan kepala dinas menandatangani dan mencairkan dua surat perintah pembayaran atau SPP dan dua surat perintah membayar SPMN untuk membayar kekurangan tambahan penghasilan pegawai atau TPP bulan Oktober dan bulan November tahun anggaran 2023.

“AHHN bersama dengan FDJS sama-sama melakukan pencairan untuk pembayaran TPP ASN sebesar Rp423.225.165 di bulan Oktober dan sebesar Rp420.893.044 pada November,” katanya.

BACA JUGA  Alamak 7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit BPD Batam Ditangkap Kejati Kepri

Berdasarkan hal itu, kata dia, sebelumnya pada 1 Maret 2024, tim Pidsus Kejati Papua Barat juga telah menahan kepala Kepala Disnakertrans Provinsi Papua Barat berinisial FDJS.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1.074.118.209,” kata Abun Habullah Syambas.(PR/02)

Barron Ichsan Perwakum