JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024. Praktik tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp14,3 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga melakukan manipulasi klasifikasi komoditas untuk menghindari sejumlah kewajiban negara. CPO dengan kadar asam tinggi diduga sengaja dilaporkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).
Modus tersebut dilakukan dengan mencantumkan HS Code 2306 yang diperuntukkan bagi residu atau limbah, sehingga terhindar dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), pembayaran bea keluar, serta pungutan sawit (levy).
“Ditemukan adanya pemberian kickback kepada oknum pejabat negara agar klasifikasi yang tidak sesuai tersebut tetap lolos secara administrasi,” ujar Anang dalam keterangan persnya, Rabu (11/2/2026).
Sebelas tersangka yang telah ditetapkan berasal dari kalangan birokrasi dan perusahaan swasta. Mereka antara lain:
- LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
- FJR, Direktur Bea dan Cukai.
- MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
- ES, Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
- ERW, Direktur PT BMM.
- FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND, Direktur PT PAJ.
- TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
- VNR, Direktur PT SIP.
- RBN, Direktur PT CKK
- YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP
Selain berdampak pada kerugian keuangan negara yang diperkirakan antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, perkara ini juga dinilai mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional serta melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian ekspor minyak goreng.
Para tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 603 KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat atas kerugian negara yang ditimbulkan.(PR/04)









