Hukum  

Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Jaksa Gadungan

Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Jaksa Gadungan

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), menerima pelimpahan Tahap II tersangka Febi Imam Permana dan Wahyu Ariyawan, dalam kasus mengaku sebagai jaksa pada jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.

Jaksa gadungan melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan, sehingga korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 50 juta.

Kemenkumham Bali

“Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti itu (Tahap II) sudah diterima Jaksa Penuntut Umum dari Penyidik Polres Jakarta Pusat hari ini (10/10), ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, Senin, (10/10/2022).

Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 10 Oktober sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022, ujar Bani.

BACA JUGA  Kejari Jakpus Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT PGAS Solution

Atas perbuatan dalam perkara ini para tersangka disangkakan melanggar pasal 368 KUHP atau pasal 378 KUHP.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakpus akan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menunggu penetapan jadwal persidangan. tukasnya.

Tinggalkan Balasan