PALEMBANG, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA, yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menggunakan atribut lengkap korps Adhyaksa.
Pria tersebut diamankan pada Senin (6/10) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah makan di Kayu Agung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel).
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat dari Tim Intelijen Kejari OKI terhadap dugaan penyalahgunaan identitas institusi penegak hukum.
Siaran pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (6/10/2025) mengungkapkan kronologi jaksa gadungan tersebut.
Disebutkan, pada pagi hari, sekitar pukul 08.00 WIB, BA bersama dua rekannya yang berpakaian sipil diketahui mendatangi Kejati Sumsel, dengan maksud mencari Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasi Dal Ops) Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Karena pejabat yang dimaksud tidak berada di tempat, BA dan rekannya kemudian beranjak menuju Kejari OKI.
Kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kejari OKI dengan mengenakan seragam dan atribut Kejaksaan, termasuk pangkat Jaksa Madya (Gol. IV/a), pin jaksa, pin Persaja, dan name tag. Ia mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI. Dia menyampaikan keinginannya bertemu dengan Kajari) OKI, Kasi Intelijen, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), atau Kasi Pidana Umum (Pidum).
“Setelah melalui proses penerimaan tamu, BA sempat berdiskusi ringan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejari OKI, termasuk membicarakan penanganan perkara di bidang Pidsus dan menyampaikan keinginan untuk dihubungkan dengan Bupati OKI. Namun, permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pejabat Kejari,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Informasi lebih lanjut dari Bagian Protokol Pemerintah Daerah OKI menyebutkan bahwa BA sempat menghubungi pihak pemda dengan mengaku sebagai utusan dari Kejagung. Ia menyampaikan keinginan bertemu Bupati OKI. Pertemuan tersebut belum terjadi dan maksud kunjungannya belum diketahui secara pasti.
Atas dasar laporan tersebut, Tim Intelijen Kejari OKI menerima perintah dari Kajari OKI untuk mengamankan BA di lokasi yang diketahui berada di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung.
Identitas Terungkap: Seorang PNS Aktif
Setelah diamankan, BA dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil awal menunjukkan bahwa yang bersangkutan bukanlah seorang jaksa, melainkan merupakan PNS aktif di lingkungan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan golongan III/d.
Saat penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, dan satu stel seragam gamis jaksa (Gamjak).
Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan untuk mendalami motif dan tujuan dari penyamaran tersebut serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kejaksaan Tegas Jaga Integritas Institusi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum.
“Kejaksaan berkomitmen menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau institusi penegak hukum lainnya, dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.(rz/01)