Kejari Tulungagung Naikkan Perkara Dugaan Korupsi di Desa Tanggung ke Penyelidikan

Kasi Pidsus Kejari Tulungagung Beni Agus Setiawan
Kasi Pidsus Kejari Tulungagung Beni Agus Setiawan. (Foto: istimewa)

TULUNGAGUNG|SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran keuangan Desa Tanggung ke proses penyelidikan.

Kajari Tulungagung Achmad Muchlis melalui Kasi Pidsus Beni Agus Setiawan mengatakan, dalam proses penyelidikan sebanyak 30 saksi kini menjalani pemeriksaan termasuk saksi pelapor.

Kemenkumham Bali

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran keuangan di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur pada kurun waktu tahun 2017-2019 kini telah memasuki babak baru,” kata Beni Agus Setiawan, dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).

Beni Agus Setiawan mengungkapkan, telah terjadi dugaan perbuatan melanggar hukum yang bersumber dari anggaran keuangan Desa Tanggung pada kurun waktu tahun 2017-2019.

“Kalau unsur perbuatan melanggar hukumnya sudah tampak. Perkembangannya sudah naik ke penyelidikan Pidsus hari ini,” ujar jaksa yang pernah bertugas di Kejari Jaktim, Bintan dan Pekalongan itu.

BACA JUGA  Kejati DKI Menangi Laga Futsal Persahabatan Lawan Forwaka

Beni menjelaskan, dalam proses penyelidikan nantinya akan dilakukan pendalaman kasus dengan memanggil sekitar 25-30 orang saksi untuk dimintai keterangan. Pemanggilan saksi ini menjadi yang kedua setelah pada proses pemeriksaan sebelumnya puluhan saksi itu telah dihadirkan.

“Kita akan panggil saksi lagi yang ada berkaitan dengan perkara di desa itu. Pemanggilan ulang untuk memperdalam, kalau ada tambahan saksi nanti akan kita tambahkan,” jelas pria kelahiran asal Kota Surabaya itu.

Beni ingin proses penyelidikan ini bisa dilakukan dengan secepat mungkin. Pihaknya menarget proses penyelidikan bisa dilakukan dalam waktu satu bulan sehingga perkara bisa dilanjutkan untuk proses penyidikan.

“Saya ini inginnya cepat, tidak ingin bertele-tele. Mudah-mudahan prosesnya bisa dilalui sebulan saja untuk menemukan alat bukti sehingga bisa naik ke penyidikan,” katanya.

BACA JUGA  Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan, Ahmad Sahroni Akan Surati Kejaksaan

Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, Beni mengaku telah memiliki perhitungan tersendiri.

Kendati demikian, Kejari Tulungagung belum bisa mengungkapkannya karena harus menunggu perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau untuk menentukan kerugian negara, dari penerawangan kita sudah ada. Tapi untuk kepastiannya kan harus ada ahlinya yaitu dari BPKP. Yang jelas pada kasus ini perbuatan melawan hukumnya sudah tampak, yang penting itu dulu,” katanya.

Beni menyatakan penetapan tersangka dalam kasus ini prosesnya masih panjang. Hanya saja, Kejari Tulungagung memastikan semua prosesnya akan dilakukan secepat mungkin sesuai dengan ketentuan.

“Tersangka masih belum, tapi istilahnya kasus ini sudah ada peningkatan,” pungkasnya.(BG/01)