Hemmen

Terdakwa Pembunuhan Purnawirawan TNI Dituntut Hukuman Mati

Kajari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terhadap terdakwa kasus pembunuhan Henry Hernando di PN Bale Bandung, Selasa (14/2/2023) Foto:Istimewa

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menuntut hukuman mati terhadap Henry Hernando bin Ir. Sutikno alias Aseng, terdakwa kasus dugaan pembunuhan purnawirawan TNI di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap korban Letkol TNI (Purn) Muhammad Mubin.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Hernando dengan pidana mati,” kata Sugeng Sumarno, yang juga Kajari Kabupaten Bandung di hadapan Majelis Hakim pimpinan.

“Pembacaan surat tuntutan dibacakan langsung oleh Kajari Kabupaten Bandung, bapak Sugeng Sumarno, di Pengadilan Negeri Bale Endah,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah, dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan bagi terdakwa Hennri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.

“Dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut mengalami trauma berat.

“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” katanya.

Mumuh Ardiyansyah, menambahkan, aksi pembunuhan itu terjadi di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (16/8/2022) lalu.

Peristiwa berawal ketika Muhamad Mubin memarkirkan mobilnya di depan rumah Henri. Kemudian terdakwa menegur korban. Setelah terjadi cekcok mulut, terdakwa secara membabi buta tiba-tiba menusuk korban belasan kali menggunakan pisau.

Korban mengalami beberapa luka tusuk di tubuhnya di bagian leher, dua bagian dada, dan di bagian perut. Hingga akhirnya, Muhammad Mubin meninggal dunia lantaran kehabisan darah.

“Agenda sidang selanjutnya mendengarkan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum dan terdakwa Henri Hernando,” jelas Mumuh.(PR/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan