Hemmen

Keluarga Angkat Bicara Viral Video Zul Zivilia Manggung di JIExpo

JIEXpo
Zul Zivilia (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Baru-baru ini dunia media sosial dihebohkan dengan kabar bebasnya musisi Zul Zivilia. Hal itu terlihat dari potongan video yang menampilkan Zul Zivilia berjalan bebas di area JIExpo, Kemayoran, Jakarta.

Menanggapi hal itu istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, membantah. Zul Zivilia cuma manggung di JIExpo acara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) seperti yang pernah ia lakukan beberapa waktu lalu.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Itu videonya memang sedang mengisi di salah satu acara. Kan di Lapas juga tetap bernyanyi juga karena kegiatan Lapas saja itu, sama kayak yang pas bulan puasa itu. Cuma lokasinya aja beda,” ujar Retno Paradinah di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat (11/8/2023)

BACA JUGA  Yayu Unru Masuk ICU Karena Alami Serangan Jantung

Zul Zivilia memang mendapat dukungan pihak lapas untuk melatih kreativitas para warga binaan. Di sana, ia diizinkan membentuk band bersama warga binaan lain.

“Kak Zul kan megang gitar sama kibor, jadi dipanggil juga,” kata Retno Paradinah.

Band bentukan Zul Zivilia juga sering dilibatkan dalam acara-acara Kemenkumham. Oleh karenanya, ia dan para personel band punya kesempatan menghirup udara segar

“Kalau kebetulan acara Kemenkumham butuh band dan dari Lapas Gunung Sindur diundang, ya iya, keluar,” ujar Retno Paradinah.

Zul Zivilia juga bukan dibiarkan berkeliaran bebas seperti asumsi orang-orang di media sosial. Selama acara, ia dan personel band lain mendapat kawalan ketat dari petugas lapas.

BACA JUGA  Sekda: Wujudkan ASN Kabupaten Bogor Proaktif dan Berakhlak

“Iya, itu dikawal kok depan belakang dari pihak lapas,” ucap Retno Paradinah

Diketahui, Zul Zivilia terseret kasus hukum usai ditangkap atas kepemilikan narkoba di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 3 Maret 2019. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kg serta 24 ribu butir pil ekstasi.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara pada Desember 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindakannya menjadi perantara pengedaran narkotika.(04)

Barron Ichsan Perwakum