Bali  

Kemenkumham Bali Dorong Masyarakat Daftarkan Merek dan Hak Cipta Melalui MIPC

Kanwil Kemenkumham Bali menggelar Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) yang berlangsung selama tiga hari dimulai pada 26 - 28 Mei 2023 di Museum Bajra Sandhi, Renon, Denpasar. (Foto: Dok.Kemenkumham Bali)
Kanwil Kemenkumham Bali menggelar Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) yang berlangsung selama tiga hari dimulai pada 26 - 28 Mei 2023 di Museum Bajra Sandhi, Renon, Denpasar. (Foto: Dok.Kemenkumham Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kegiatan “Mobile Intelectual Property Clinic” (MIPC) yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Bali telah berlangsung selama tiga hari, dimulai pada tanggal 26 sampai dengan 28 Mei 2023.

Kegiatan yang berlangsung di Museum Bajra Sandhi, Renon, Denpasar ini bertujuan untuk meningkatkan dan memajukan ekonomi masyarakat kreatif berbasis Kekayaan Intelektual. Sehingga pengelolaan, pemanfaatan dan komersialisasinya bermanfaat dalam menunjang perekonomian masyarakat Bali.

Kemenkumham Bali

Pada hari ketiga, Minggu (28/5/2023), Kanwil Kemenkumham Bali memberikan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat dalam bentuk talkshow interaktif yang disampaikan oleh narasumber dari Subbidang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Bali.

Pada talkshow pertama membahas tentang merek, sesi ini disampaikan oleh Yudha sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Yudha menyampaikan soal merek. Ia menjelaskan, merek merupakan tanda yang dilekatkan kepada produk (barang dan jasa) dalam kegiatan perdagangan sebagai pembeda di antara produk sejenis. Tanda tersebut dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, corak warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

BACA JUGA  Puluhan Gepeng di Bali diserahkan ke Dinas Sosial Jelang G20

“Artinya merek diibaratkan sebagai manusia ketika dilahirkan membutuhkan identitas pengenal nama, berupa Akta Kelahiran, KTP, demikian juga produk harus diberi merek sebagai identitas produk berupa Sertifikat Merek. Untuk memperoleh sertifikat yaitu melalui pendaftaran pada Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” jelas Yudha.

Talkshow kedua, membahas tentang hak cipta yang disampaikan oleh Ida Bagus Danu sebagai narasumber. Danu menerangkan hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI) di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak cipta berfungsi menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru.

“Pada dasarnya, hak cipta lahir secara otomatis pada saat karya diciptakan. Namun, untuk memperkuat bukti kepemilikan atas hak cipta, pekerja kreatif atau pencipta karya sebaiknya melindungi hasil ciptaannya dengan mengajukan permohonan pencatatan hak cipta ke DJKI. Untuk itu kami mengajak seluruh pencipta seni atau karya untuk mendaftarkan hasil karyanya,” ujar Danu.

Melalui talkshow tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali mengajak seluruh masyarakat, terutama seniman dan pelaku UMKM untuk dapat mendaftarkan hasil karya dan produk usaha maupun jasanya ke DJKI. Hal ini penting agar mendapatkan perlindungan hukum dan menghindari pembajakan dari hasil karyanya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Denpasar Utara Gencar Lakukan Tracing

Ketua Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni (Pramusti) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Murtana menyatakan akan menginisiasi pembentukan sebuah organisasi artis pencipta seni sebagai wadah mendistribusikan hak royalti kepada pencipta seni. Bertujuan para pencipta seni tersebut mendapatkan haknya sehingga lebih bersemangat dalam menghasilkan karya-karya baru.

Apresiasi

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti, mengapresiasi dan mendukung penuh gagasan tersebut. Alexander mengatakan, saat ini sudah ada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. Penarikan royalti sesuai dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam putusan menteri. Kemudian, LMKN juga mendistribusikan royalti itu kepada para pemilik hak cipta dan pemegang hak terkait.

BACA JUGA  Kuatkan Tiga Pilar Pemasyarakatan, Kadiv Kunjungi Rutan Negara

“Saat ini banyak tempat penyedia jasa hiburan seperti tempat karaoke, hiburan keluarga, mall, swalayan, restauran, hotel bahkan tempat tempat penyedia jasa hiburan lainnya memperdengarkan maupun mempertontonkan dan menggunakan lagu karya cipta secara komersil untuk dikonsumsi secara publik. Langkah pemerintah saat ini adalah menciptakan cara menghimpun dan mengelola Royalti yang bisa didistribusikan kepada pencipta lagu dan musik sebagaimana diatur dalam PP 56 Tahun 2021,” terang Alexander Palti.(One/01)

Tinggalkan Balasan