“Pemerintah melalui Kemenkumham hadir untuk masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum. Sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu kesamaan kedudukan di mata hukum.”
DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melakukan penandatanganan adendum dengan enam organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di ruang Dharmawangsa, Kamis (19/1/2023).
Kerja sama dengan enam organisasi yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum. Sekaligus memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Hal ini menegaskan bahwa Pemerintah melalui Kemenkumham hadir untuk masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum. Sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu kesamaan kedudukan di mata hukum.
Kemenkumham telah mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat melalui pendampingan oleh organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.
Sejak diterbitkan dan diberlakukannya UUD No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pelaksanaan pemberian bantuan hukum sudah banyak dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, mengimbau kepada masyarakat di Provinsi Bali, khususnya masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum agar menghubungi enam organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.
Keenam organisasi tersebut yakni LBH APIK Cabang Bali, PBH Peradi Denpasar, LBH KPPA Bali Cabang Karangasem, YLBH Cakra Eka Sudarsana, LBH Bali WCC, dan LBH Bali.
Menurutnya, keberadaan organisasi bantuan hukum ini untuk memberikan pendampingan hukum sehingga masyarakat tidak mampu mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan.
“Masih ada masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan akses keadilan sampai saat ini, dengan adanya pendampingan dari organisasi bantuan hukum, maka masyarakat miskin yang tidak dapat membayar pengacara telah mempunyai kesempatan dan hak yang sama seperti masyarakat mampu yang bisa membayar pengacara untuk mendapatkan akses keadilan,” terang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti.(One/01)