Tri Indroyono

Ketua Komjak RI Genjot Pengisian Jabatan Kosong di Kejaksaan

Komjak
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menyoroti banyak jabatan kosong di lingkungan Kejaksaan, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, setelah pejabat lama Rudi Margono dilantik sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan, memang harus disegerakan.

“Kita dorong segera diisi dengan mempertimbangkan merit system, the man on the right place, kecermatan dan profesionalisme,” kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi, Kamis (8/8/2024).

Kemenkumham Bali

Pujiyono juga menyebutkan dengan disegerakannya pengisian jabatan kosong di lingkungan kejaksaan bertujuan agar mata rantai organisasi bisa berjalan dengan lebih baik dan maksimal.

Namun Pujiyono memahami belum ditunjuknya pengganti Kajati DKI yang merupakan Kajati Tipe A atau Kajati Pemantapan dan beberapa jabatan lainnya, karena prosesnya memerlukan pertimbangan yang matang.

BACA JUGA  BPN Jakarta Timur Berkomitmen Tuntaskan PTSL

“Pivotnya ada di Jaksa Agung untuk segera memilih pendulum, agar lebih mantab,” katanya.

Seraya menilai seleksi Kajati untuk memimpin di Kejati Pemantapan yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara perlu dilanjutkan.

“Karena itu bagian dari cara Pak Jaksa Agung mencari sosok-sosok Kajati yang tepat untuk memimpin di tujuh Kejati tersebut dan hasilnya cukup membanggakan juga,” tuturnya.

Pujiyono sendiri menilai pengangkatan Rudi Margono sebagai Kepala Badan Diklat adalah sebagai bagian kewenangan dari Presiden dalam memutasi dan promosi pejabat negara di lingkungan kejaksaan.

Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI khususnya Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) serta Undang-Undang tentang Aparat Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA  Pangdam Jaya Hadiri Rakor Pengamanan Tahapan Pemilu 2024

Ketua Komjak ini pun berharap dan mendorong kepada pejabat baru untuk bisa meningkatkan Badan Diklat Kejaksaan menjadi “center of profesional training” yang membanggakan.

“Dengan meningkatkan penilaian akreditasi, kualitas diklat proses dan lain-lain. Harus ada penjaminan mutu dalam setiap proses,” tutur Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Sementara kabar lain diperoleh, Rudi Margono selaku Kepala Badan Diklat Kejaksaan sementara merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati DKI Jakarta hingga ada pejabat definitif.

Adapun dengan belum diketahui siapa akan menjadi Kajati DKI Jakarta, setidaknya ada empat jabatan Kajati lainnya kini kosong. Selain Kajati DKI Jakarta yaitu Kajati Lampung, Kajati Gorontalo dan Kajati Sumatera Barat.(PR/04)