JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen Edwin Adrian dilaporkan empat organisasi yang tergabung dalam Koalisi Pemilu Bersih, Selasa (23/1), ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Keempat organisasi itu adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Lokataru Foundation, Perludem dan Themis Indonesia.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara berupa akun media sosial @Kemhan_RI yang mencuit unggahan dengan tagar atau #PrabowoGibran2024 dan foto kompleks perumahan. Cuitan itu diunggah pada pukul 10.25WIB, pada hari Senin, 21 Januari 2024. Namun cuitan itu kini telah dihapus.
Sekjen PBHI Gina Sabrina menilai citra diri yang ditunjukkan Prabowo melalui akun resmi Kementerian Pertahanan itu merupakan bentuk penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, yang dengan jelas dilarang oleh pasal 280 Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Pemerintah terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen Edwin Adrian Sumantha mengatakan tagar itu muncul karena ketidaksengajaan administrator.
“Terkait berita yang beredar tentang akun X Kemenhan yang muncul di tagar Prabowo-Gibran, perlu kami klarifikasi bahwa hal tersebut terjadi karena adanya ketidaksengajaan atau autotext dari admin Kemenhan dan kesalahan telah diperbaiki,” kata Edwin dalam keterangan tertulis.
Sementara Bawaslu mengatakan masih akan mempelajari laporan dari Koalisi Pemilu Bersih.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Puadi mengatakan aparatur sipil negara harus jeli dalam berperilaku, terutama pada saat tahapan kampanye Pemilu 2024.
Puadi menyebutkan mental birokrasi masih perlu dibenahi, seperti ASN harusnya loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara dibanding kan atasan atau aktor politik lokal.(voa/06)