JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) yang melibatkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016.
Kasus ini merupakan salah satu perkara koneksitas besar yang tengah disorot karena melibatkan pejabat tinggi militer, tenaga ahli, dan pihak swasta internasional.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, yang menyebut penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal (5/5/2025). Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Laksamana Muda TNI (Purn) LNR-Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenhan.
- ATVDH-Tenaga Ahli Satelit di lingkungan Kemenhan.
- GK-CEO Navayo International AG, perusahaan asal Hungaria.
LNR diketahui menandatangani kontrak pengadaan senilai USD 34,19 juta (kemudian disesuaikan menjadi USD 29,9 juta) dengan Navayo International AG pada 1 Juli 2016. Namun, kontrak tersebut dibuat tanpa melalui proses lelang atau pengadaan resmi dan tanpa dukungan anggaran yang sah.
Investigasi mendalam menemukan bahwa pengiriman barang oleh Navayo tidak memenuhi standar. Di antaranya 550 unit telepon seluler yang diklaim sebagai handphone satelit tidak memiliki chip keamanan (secure chip).
Dokumen teknis berupa 12 buku tidak memenuhi syarat sebagai sistem user terminal satelit.
Empat Certificate of Performance (CoP) ditandatangani tanpa pemeriksaan barang yang valid, menjadikan kontrak ini penuh dengan penyimpangan prosedural.
Akibat kontrak tersebut, pemerintah Indonesia diwajibkan membayar USD 20,86 juta berdasarkan keputusan arbitrase internasional di Singapura. Selain itu, audit dari BPKP mencatat kerugian negara mencapai USD 21,38 juta.
Lebih lanjut, Navayo bahkan melakukan penyitaan aset milik pemerintah RI di Paris, sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang mengesahkan keputusan arbitrase tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.
- Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
- Lebih Subsidair: Pasal 8 jo Pasal 18 UU Tipikor. Seluruhnya dikombinasikan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Hingga saat ini, Kejaksaan telah memeriksa 52 saksi sipil, 7 saksi militer dan 9 ahli, untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam mega proyek satelit ini.(PR/04)