JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Meskipun bukan negara pihak dalam konvensi 1951, Indonesia terus berupaya menunjukan komitmen kemanusiaannya sebagai negara transit bagi para pengungsi.
Sebagai bentuk komitmen kepedulian terhadap pengungsi, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor: 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
Demikian disampaikan Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta Sabtu (28/9/2024).
“Peraturan ini mencakup terkait respon cepat terhadap situasi darurat, penyediaan penampungan yang layak, hingga perlindungan khusus bagi anak-anak dan penyandang disabilitas,” ujarnya.
“Kebijakan ini juga memastikan bahwa layanan dasar yang diberikan kepada pengungsi tidak mengurangi hak masyarakat setempat,” sambung Dhahana Putra
Dirjen HAM mengakui bahwa saat ini terdapat potensi konflik sosial antara pengungsi dengan masyarakat lokal. Terlebih, tidak sedikit masyarakat lokal belum mengetahui posisi Indonesia dalam penanganan pengungsi.
“Jika dilakukan edukasi dan sosialisasi yang tepat, Kami meyakini masyarakat dapat membangun solidaritas dan kebersamaan dengan para pengungsi seperti yang pernah terjadi saat penanganan pengungsi Vietnam,” ungkap Dhahana.
Kendati demikian, Dhahana memandang penanganan pengungsi di tataran global maupun regional memerlukan komitmen kolektif seluruh bangsa.
“Bagaimanapun persoalan ini kerap kali berkaitan dengan konflik di internal suatu negara sehingga upaya-upaya membangun perdamaian tidak boleh dilupakan dalam penanganan isu pengungsi,” katanya.
Dhahana mengungkapkan, Kemenkumham terus melakukan komunikasi yang intensif dengan organisasi internasional yang membidangi terkait pengungsi seperti UNHCR dan IOM.
Tidak hanya itu, ia menuturkan dalam sejumlah kesempatan pihaknya telah membangun kolaborasi dengan LSM di tanah air yang memiliki kepedulian soal pengungsi.
Ia memandang pengungsi sebagai salah satu kelompok paling rentan di dunia. Pasalnya, mereka sangat rentan terhadap ancaman eksploitasi, perdagangan manusia, dan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Melalui upaya kolektif, kita berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengatasi krisis pengungsi,” pungkasnya.(One/01)