Korupsi Bantuan untuk Bayar Utang Anak, Kades Rejotangan Ditahan Kejari Tulungagung

Korupsi Bantuan untuk Bayar Utang Anak, Kades Rejotangan Ditahan Kejari Tulungagung
AM, Kades Rejotangan ditahan Kejari Tulungagung terkait dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) yang bersumber dari APBD Tulungagung Tahun 2021. (Foto:IST)

“Kami putuskan untuk ditahan di Lapas Tulungagung karena pertimbangan kemanusiaan. Apalagi yang bersangkutan sudah berumur. Dan sebagai proses lanjut, kami segera mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya.”

TULUNGAGUNG-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penahanan terhadap Andhi Mutojo (73), Kepala Desa (Kades) Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Kemenkumham Bali

Kades berusia lanjut ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) yang bersumber dari APBD Tulungagung tahun 2021. AM mengaku uang sebesar Rp175 tersebut digunakan untuk membayar utang anaknya yang gagal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg).

Kajari Tulungagung, Ahmad Muchlis melalui Kasi Pidsus, Beni Agus Setiawan, mengungkapkan, Kades Rejotangan awalnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung, namun tidak ditahan.

“Sampai pada masuk dalam proses pelimpahan tahap ll, pelimpahan tersangka beserta barang bukti, barulah tersangka kami lakukan penahanan,” kata Beni dalam keterangannya tertulis kepada Sudutpandang.id, Selasa (7/5/2024).

Beni menerangkan, AM kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tulungagung untuk menjalani penahanan sementara selama 20 hari terhitung sejak hari ini.

“AM diduga telah melakukan tindak pidana menggelapkan dana Bantuan Keuangan sebesar Rp.175 juta saat Desa Rejotangan mendapat bantuan dari Pemkab Tulungagung. Semestinya dana itu digunakan untuk rabat jalan di Dusun Kates, Desa Rejotangan. Namun AM sebagai penanggung jawab pengguna anggaran tidak pernah melaporkan penggunaan dana tersebut dalam rapat pemerintah desa,” terang Beni.

“Setelah pencairan oleh bendahara desa, diduga AM telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Bahkan, tidak pernah ada sedikit pun realisasi pembangunan dari bantuan yang diperuntukkan sebagaimana mestinya,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, AM mengakui telah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk membiayai anaknya yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg).

Sebelum tersangka dibawa ke Lapas Tulungagung, pihaknya telah memeriksa kondisi kesehatan tersangka.

“Kami putuskan untuk ditahan di Lapas Tulungagung karena pertimbangan kemanusiaan. Apalagi yang bersangkutan sudah berumur. Dan sebagai proses lanjut, kami segera mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Beni.

Ia menambahkan, selama proses persidangan, AM akan diberangkatkan dari Tulungagung menuju Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hal ini berbeda dengan penanganan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi lainnya yang dititipkan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Kecuali nanti pengadilan membuat penetapan, tersangka harus ditahan di mana, baru dipindahkan. Tapi sementara ini kami menitipkan tersangka AM ke Lapas Tulungagung,” pungkas jaksa kelahiran Surabaya yang pernah bertugas di Kejari Jakarta Timur itu.(01)

BACA JUGA  Kemendag Gandeng Kejagung Awasi Kegiatan Ekspor-Impor