Hemmen

Pengamanan Polisi Jelang Vonis Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J (JJ)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menjelang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2/2023), pihak kepolisian telah menyiapkan pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, pengamanan secara langsung di lapangan akan dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Trunoyudo menerangkan, pengamanan diawali dengan gelar pasukan di PN Jakarta Selatan. Pengamanan ini didasari pada sasaran objek sesuai analisis Polda Metro Jaya, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan yang dilakukan secara preemtif dan preventif.

“Supaya siapa berbuat apa dan akan bertanggung jawab kepada siapa, ini tentu menjadi dasar dalam proses standar operasional prosedur (SOP) pengamanan,” kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).

Polres Metro Jakarta Selatan telah menyiapkan tim Gegana Brimob Polri sebelum dan saat sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by),” kata kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Nurma mengatakan, penyisiran tim Gegana Brimob Polri dimulai pada Minggu (12/2) bertujuan untuk sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai antisipasi ancaman bom.

Pihaknya juga mengerahkan lebih 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan tim Brimob Gegana.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa (14/2/2023. Sedangkan sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Rabu (15/2/2023).(For/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan