KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperkuat kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Ponorogo, Rabu (30/9).
Penandatanganan dihadiri Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., beserta jajaran. Dari KAI Daop 7 Madiun hadir Vice President (VP) Ali Afandi bersama jajaran manajemen.
Ali Afandi menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi dengan Kejari Ponorogo. Ia berharap kesepakatan tersebut dapat mengoptimalkan penanganan berbagai masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo semakin kuat. Hal ini sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset negara, serta memberikan manfaat yang optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tohari.
Dalam kesepakatan tersebut, ruang lingkup kerja sama mencakup penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ruang lingkup itu meliputi pemberian bantuan hukum berupa jasa hukum secara litigasi maupun nonlitigasi, pertimbangan hukum berupa Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit.
Selain itu, Kejari Ponorogo juga dapat memberikan tindakan hukum lain dengan bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan.
KAI Daop 7 Madiun berharap kerja sama tersebut dapat mendukung kelancaran operasional, pengamanan aset perusahaan, serta penguatan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas di wilayah kerja Daop 7 Madiun. (CN)



